Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, subsider denda Rp.6,-Juta atau tambah kurungan 2 bulan penjara dan dibebankan membayar perkara Rp 5,-Ribu pada Afrizon (52 tahun) Kepala Dinas Sosial Tanah Datar Kamis (28/11).
Vonis tersebut menurut Majelis Hakim yang diketuai Sufrinaldi, SH didampingi Hakim anggota Erwin, SH, Apriyeni, SH bahwa Afrizon, M.Pd terbukti melanggar pasal 188 Junto pasal 71 (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angiat perdede, SH, Rio purnama, SH, Sunardi Efendi, SH, Gilang, SH, Maulana Fajri, SH.(dari Kejaksaan Negeri Batusangkar menuntut Afrizon, M.Pd 5 (lima) bulan penjara, denda Rp. 6,-Juta. Atas putusan vonis Majelis Hakim 1 bulan penjara, denda Rp.6,-Juta atau kurungan bulan Penasehat Hukum : Joni Hermanto, SH, Rijal Ari Tanjung, MH, menyatakan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum juga nyatakan pikir-pikir selama 3 hari.
Menurut Majelis Hakim, Afrizon, M.Pd adalah seorang Aparat Sipil Negara Jabatan Kepala Dinas Sosial Tanah Datar
pada tanggal 7 Oktober 2024 pukul 10.30 Wib di Balerongsari Tabek Kecamatan Pariangan dalam acara pelatihan Dasawisma yang dibukanya mengatakan, jalan Propinsi yang berlobang di Tanah Datar akan di perbaiki karena pak Eka Putra dekat dengan presiden Prabowo dan begitu pula menyampaikan tentang berobat gratis visi misi pak Eka Putra calon Bupati Tanah Datar nomor urut 2 pada hal itu dalam masa kampanye calon kepala daerah dan tidak terlihat kenetralan seorang ASN Maulidia Siska, S.Sos.
Putusan terhadap Afrizon, M.Pd dijatuhkan Majelis Hakim setelah mendengarkan keterangan beberapa orang saksi, termasuk didalamnya saksi pelapor, saksi ahli dan dikuatkan dengan siktaan HP Android.(MSR).