Upacara pelantikan Jaksa PPPJ Angkatan 82 Gelombang II digelar secara khidmat, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI (Foto Dok. Kejaksaan).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 dan melantik 350 peserta menjadi Jaksa. Acara berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pelantikan ini menandai berakhirnya masa pendidikan selama empat bulan yang diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, termasuk lima peserta dari unsur TNI. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada seluruh peserta dan menegaskan bahwa perubahan status dari calon Jaksa menjadi Jaksa harus diiringi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa jabatan Jaksa membawa kewenangan luar biasa, termasuk merampas kemerdekaan seseorang, sehingga harus dijalankan dengan integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab tinggi. Menurutnya, Kejaksaan tidak membutuhkan Jaksa yang hanya cerdas, tetapi juga harus bermoral dan berintegritas.
Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi Jaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengkhianati institusi. Ia menyatakan tidak akan ragu untuk menindak tegas anak buah atau mitra kerja yang mencederai kehormatan institusi.
Ia juga menyoroti pentingnya keadilan substantif, yaitu keputusan hukum yang tidak hanya benar secara normatif, tetapi juga adil menurut hati nurani masyarakat. Menurutnya, keadilan sejati tidak ditemukan dalam buku atau teks undang-undang, melainkan hidup dalam nurani setiap insan Adhyaksa.
Penegakan hukum yang diamanatkan adalah “tajam ke atas dan humanis ke bawah.” Ukuran keberhasilan Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, bukan pada jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan, melainkan pada seberapa besar rasa keadilan yang dihadirkan di tengah masyarakat.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan sejumlah tantangan dan strategi yang harus dihadapi oleh para Jaksa muda, antara lain:
– Implementasi KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026, menuntut Jaksa memiliki penalaran hukum yang terukur dan berorientasi pada keadilan restoratif.
– Penguasaan teknologi dan instrumen hukum dalam menghadapi kejahatan digital serta penanganan korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
– Penerapan transparansi dan akuntabilitas melalui CMS dan Sistem Satu Data sebagai bentuk komitmen Kejaksaan terhadap keterbukaan informasi publik.
– Penguatan asas “een en ondeelbaar” sebagai prinsip kesatuan kebijakan penuntutan yang diawali dengan jiwa korsa.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya adaptasi budaya dan penguasaan bahasa daerah bagi Jaksa yang akan ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia. Ia memerintahkan para Jaksa muda untuk mematuhi instruksi terkait pola hidup sederhana, pengendalian gratifikasi, dan etika penggunaan media sosial.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung berpesan agar para Jaksa senantiasa menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa: Integritas, Profesional, dan Akuntabel sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
