Polisi aktif dalam formasi apel. Unggahan media sosial turut menyoroti desakan mundur dari jabatan sipil karena dinilai merugikan keuangan negara.(Dok. Menkeu).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM – Sebanyak 4.132 polisi aktif didesak mundur dari jabatan sipil karena dinilai merugikan keuangan negara akibat menerima gaji ganda. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut praktik rangkap jabatan ini bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyoroti bahwa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dipimpin oleh pejabat berlatar polisi aktif, yang seharusnya tunduk pada aturan pemisahan jabatan.
“Doktrin hukum jelas, anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Jika ingin menjabat, mereka harus mundur atau pensiun terlebih dahulu. Kalau tidak, itu bisa dianggap pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Sorotan publik kini tertuju pada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk menindaklanjuti putusan MK secara tegas. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.
Caption foto: Polisi aktif dalam formasi apel. Unggahan media sosial turut menyoroti desakan mundur dari jabatan sipil karena dinilai merugikan keuangan negara.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
