Tameng digital untuk anak-anak: PP TUNAS mulai berlaku, tapi tantangannya belum selesai (Ilustrasi: DUR/AI).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM — Tujuh bulan telah berlalu sejak pemerintah memberlakukan PP TUNAS, sebuah regulasi yang dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Meski aturan ini menjadi langkah maju dalam menghadapi ancaman dunia maya, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
PP TUNAS, atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025, mulai berlaku sejak 1 April lalu. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk memverifikasi usia pengguna, menyaring konten berbahaya, dan membatasi fitur yang berisiko bagi anak-anak. Target implementasi nasional ditetapkan rampung dalam dua tahun, hingga April 2027.
Laporan Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa baru 12 dari 38 provinsi yang aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan. Salah satu yang sudah terverifikasi adalah Jawa Barat, melalui kegiatan edukasi digital di SMAN 2 Purwakarta yang dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersama Gubernur Dedi Mulyadi. Sementara 11 provinsi lainnya belum disebutkan secara rinci dalam publikasi resmi. Pemerintah menyatakan bahwa pelaporan masih berlangsung dan akan diumumkan secara bertahap.
Enam kementerian telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk mendukung rencana aksi PP TUNAS, yaitu: Komunikasi dan Digital, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Dalam Negeri, dan BKKBN. Ancaman digital yang diidentifikasi meliputi konten manipulatif, eksploitasi digital, cyberbullying, kecanduan media sosial, dan akses anak ke fitur dewasa tanpa verifikasi usia.
Di tengah upaya ini, suara warga menunjukkan bahwa tantangan nyata masih ada. Anak saya masih bisa bikin akun medsos pakai data palsu. Belum ada kontrol nyata, ujar Reni (41), orang tua di Padang Panjang.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Digital, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong platform untuk patuh dan menggandeng pemerintah daerah dalam edukasi digital. PP TUNAS bukan sekadar aturan, tapi gerakan bersama, katanya.
Jika dibandingkan dengan Australia, yang menetapkan usia minimum 16 tahun untuk akses media sosial mulai Desember 2025, Indonesia masih menghadapi tantangan teknis dan budaya. Literasi digital dalam keluarga, kesiapan sekolah, dan komitmen platform menjadi faktor penentu keberhasilan regulasi ini. UNICEF pun menyarankan pendekatan berbasis komunitas dan pendidikan sebagai pelengkap kebijakan formal.
PP TUNAS adalah langkah awal yang penting. Namun, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Diperlukan kerja sama lintas sektor—dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga penyedia teknologi—agar anak-anak Indonesia benar-benar aman dan terlindungi saat berselancar di dunia maya.
Penulis: DUR
Editor. : Red. Minakonews.com
