Sidang perdata perkumpulan perantau Sulit Air Sepakat (SAS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rabu (8/2).(Foto : Risto).
Jakarta, MINAKONEWS.COM- Pelaksanaan sidang perdata perkumpulan perantau Sulit Air Sepakat (SAS) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rabu (8/2) tampaknya berimbang yang menghadirkan saksi Feri Satria, ketua DPC SAS Bogor Jawa Barat.
Hakim ketua Alfian SH MH, didampingi anggota hakim satu Yulianto, SH dan anggota Hakim dua Hamidah SH, MH, membuka Sidang Perdata perseteruan perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS) secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Sidang SAS yang sekian kali, dilaksa nakan, saat itu menghadirkan saksi Feri Satria seputar Mubes SAS – XXIII yang diresmikan di gedung Balairung Perwakilan Pemda Sumbar di Matraman Jakarta pusat tanggal 23 dan dilaksanakan di Sulit Air, tanggal 30 Mei 2021.
Saksi diminta menjelaskan acara Mubes yang berhubungan dengan peserta yang menggunakan jasa Zoom meeting secara On Line dan Off Line, semua pertanyaan ada yang terjawab dan tidak, namun kuasa hukum dari DPP SAS Presedium sangat puas, kata timnya seusai sidang yang berakhir pukul 13.00.
Hakim ketua yang bertanya kepada saksi Feri Satria, ketua DPC SAS Bogor, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara perdata Nomor 337/Pdtg/2022/PN JakSel sangat alot dan penuh tawa ria, namun jawabannya sesuai apa adanya, bukan ada apanya, sebab saya disumpah, katanya kepada media.
Feri didampingi istri tersayang dan pengurus DPP SAS Pimpinan Presedium Happy Bone Zulkarnain, dengan Suporter dari penggugat hadir, anggota dan pengurus DPP SAS yang diketuai oleh H Samsudin Muchtar.
Menurut Feri, Hakim Ketua Alfian yang mencecarnya berbagai pertanyaan sangat berimbang dan cukup puas dan tegar, sidang perdata tersebut, berlangsung di ruang sidang H.T. Purwoto S Ganda Subroto, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dibuka Rabu tengah hari dan berakhir Rabu petang.
Sidang yang sudah berulangkali, yang dilaksanakan atas gugatan pihak DPP SAS Periode 2017-2021, menggugat dan minta ganti rugi ditujukan kepada Pengurus DPP SAS Presedium, terpilih yang diresmikan oleh Sterring Committee (OC) diketuai oleh Yarsid Efendi, ST, dengan enam orang anggota di Balairung Matraman Jakarta Pusat.
Peresmian mubes SAS tersebut, 23 Mei 2021, berlanjut ke nagari Sulit Air Sumbar, tanggal 30 Mei 2021 yang dihadiri oleh anggota DPC SAS dari berbagai daerah di tanah air.
Masalah yang mendasar, adanya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sulit Air Sepakat.
Kemudian di pihak DPP SAS Periode 2017-2021, juga mendapat SK Kemenkum dan HAM yang intinya adanya Pandemi Covid-19 yang merebak dimana mana sehingga Mubes tidak bisa dilaksanakan dan diundurkan oleh pihak penggugat hingga bulan Mei tahun 2022.
Atas pengunduran tersebut, sebagian pihak anggota dan pengurus Korwil DPP dan DPC SAS yang ada sepakat melakukan Mubes yang didasarkan kepada AD/ART sehingga Mubes SAS XXIII di Sulit Air Solok, memilih Ketua umum terpilih Presidium DR H Happy Bone Zulkarnain, MS.
Berlatar belakang adanya perbedaan antara Das Sollen und Das Sein sehingga pihak pengurus DPP SAS Periode 2017-2021, menggugat Surat SK Kemenkum dan HAM yang diterbitkan tertanggal 2 Januari 2022 dan Steering Committee, Pengurus enam personil serta Notaris.(Risto).
