Dialogue pengurus perantau Sumbar.(Foto : Risto).
Jakarta, MINAKONEWS.COM – Pihak kepengurusan DPP SAS Periode 2017-2021 diketuai H Samsudin Muchtar menggugat SK Kemenkum dan HAM tersebut ke PTUN Jakarta. beberapa kali sidang sehingga SK Kemenkum dan HAM yang diterbitkan 2022 kalah di PTUN.
Ada pertanyaan ? Kok bisa menang dan berlanjut ke MAHKAMAH AGUNG RI. Pihak Kemenkumdan Ham RI, mengajukan KASASI ke MA demikian juga halnya DPP SAS 2125 pimpinan HBZ selaku Pihak Interpensi juga ikut KASASI ke Mahkama Agung RI.
Saat ini, menunggu putusan Kasasi, kata pengurus DPP SAS Pimpinan Presidium DR Happy Bone, dikutif oleh Humas dan Dokumentasi,ujar Irwanto Rusli kepada Media, Minggu (12/2)
Menurut salah seorang mantan staf ahli MA, sekaligus guru besar di STIA LAN,Zampaknya terkalahkan atau dikalahkan atau dimenangkan gugatan di PTUN sebab Hakim Administrasi karena jabatan.
Seseorang hakim administrasi jika berlatar belakang Sarjana Hukum Pidana, Perdata, Agama yang kadangkala hanya ditempatkan karena jabatan seringkali berakhir di Mahkamah Agung sebab di tanah air belum ada hakim Administrasi yang berlatar Sarjana Hakim Administrasi.
Gugatan SK Kemenkum dan HAM atas kepengurusan Presidium DPP SAS 2125 dipimpin oleh Happy Bone Zulkarnain yang kalah di PTUN nampaknya menjadi tanda tanya ?
Akhirnya berlanjut ke MA untuk Kasasi, kata Erwin pengurus Harian DPP SAS Periode 2021-2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain gugatan Rp.11M juga digugat enam personil DPP SAS Presidium 2125 dan Notaris. Tuntutan ganti rugi dikonter oleh Sekjend Dppsas2125 Pinto Multison dt Malin panghulu.
Apa yang dirugikan dan Kama lokek bokenyo??! ( kemana bukti dan bentuk ruginya sampai diminta kerugian 11 milyar)
dari pengurus DPP SAS Periode 2017-2021,” tambah Pinto sambil berciloteh tak masuk akal, nih !!!!
Sidang Perdata SAS yang meriuh Rabu (8/2) lalu dihadiri oleh kedua anggota dan pengurus DPP SAS, yang berseteru, sehingga terungkap Kata kata sindiran omongan yang ber dengung, dari seorang ibu sesepuh SAS, ungkapnya siapkan saja lima milyar aman tuhhh dan perkara selesai.(Risto)
Tks,
Tim redaksi
