St.Syahril Amga Dt. Rajo Indo, S.H, M.H.(Foto : M).
Dharmasraya (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Ngatemen pgl Man bin Darno (48) warga Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kec. Timpah, Kab. Dharmasraya dibebaskan dari segala tuntutan. Laki-laki itu ditangkap anggota Polres Dharmasraya 5 Mei 2023 dengan tuduhan ikut bermain judi jenis Dadu tgl 2 April 2023 di dalam kebun sawit di Nagari Tabek. Atas penangkapan itu Ngateman ditahan dari 6 Mei 2023 sampai 25 Mei 2023.
Perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum (Tergugat II) dari tanggal 26 Mei sampai 21 Juni 2023. Semenjak ditangkap laki-laki itu tidak bisa berkutik lagi. Kecuali anak dan istrinya yang menangis waktu malam penangkapan itu.
Selanjutnya penahanan oleh Tergugat II dari 22 Juni sampai 4 Juli 2023. Sehubungan dengan itu laki-laki buta huruf tersebut diajukan Terdakwa II dengan surat dakwaan No.PDM 17/DMSY/Eku.2/06/2023 tgl 5 Juli ke Pengadilan Negeri Dharmasraya. Namun surat dakwaan tersebut tidak diberikan Jaksa Penuntut umum Efrizal Lasyersi, S.H kepada penasihat hukum Ngateman.
Dalam sidang proses pengadilan Jaksa Penuntut umum menghadirkan 5 orang saksi, 1. Tulus Susilo Utomo pgl Tulus, 2. Aulia Putra Lubis pgl Lubis, 3. Warsono, 4. Ariyanto, 5. Pri Ade. Dalam proses peradilan para saksi tidak ada yang mengatakan melihat secara langsung Terdakwa bermain judi. Kecuali hanya Terdakwa berada di lokasi kejadian hanya berdasarkan keterangan Aryanto dan Pri Ade selaku bandar judi itu. Oleh sebab itu dapat dikatakan sebagai terstimonium de auditu yang tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHP
Keterangan satu orang saksi berdasarkan Pasal 185 ayat (2) KUHP dan asas hukum pidana Unnas testis nullus testis (satu saksi bukan saksi). Maka oleh karena itu tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sehubungan dengan itu Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan memang Terdakwa dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Dharmasraya, kata Penasihat hukum Ngateman, St.Syahril Amga Dt. Rajo Indo, S.H, M.H di Batusangkar, Senin 11 November 2024.
Jaksa penuntut umum atas putusan dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung Dharmasraya itu telah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. Kenyataannya Mahkamah Agung R.I juga menolak permohonan kasasi Penuntut Umum itu. Begitu putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 2023 di bawah No. 1456 K/Pid/2023. Maka oleh karena itulah dilakukan gugatan jelas putra Gurun selaku penasehat hukum dari Ngateman itu.
Gugatan dilakukan bertolak dari pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan menurut hukum adat Minangkabau sebagaimana dikatakan pepatah hukum yang berbunyi “Duduak Samo randah, tagak Samo tinggi” dan “Rajo Alim Rajo Disombah, Rajo Zalim Rajo Disanggah”. Akan tetapi gugatan ini dilancarkan tentunya menurut hirarkisnya dari atas ke-bawah Presiden dst, jelas Dt. Rajo Indo. S.H, M.H itu.
Gugatan dilakukan adalah menunjukkan sudah adanya rasa kemerdekaan bagi rakyat kata penasihat hukum yang berpanggolan Dt. Canang itu. Besar Gugatan hanya Rp. 36 Juta, namun untuk menghindari Tergugat ingkar untuk menjalankan amar putusan, penggugat minta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut meletakkan sita jaminan (conservatoir belaag) atas kantor milik tergugat yakni kantor Polres Dharmasraya yang terletak di Jln. Lintas Sumatera KM 200, GN. Medan Sitiung. (M).
Penulis : M
Editor : Red minakonews