Sts.Dt. Rajo Indo, S.H.,M.H
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM –
Yang disosialisasikan staf khusus ke menterian ATR/BPN erat sekali kaitannya dengan Perda Sumatera Barat No.7/2023 tentang tanah ulayat yang diundangkan oleh Sekda dan dibubuhi tanda tangan oleh Hansastri.
Hal itu dikatakan Sts.Dt.Rajo lndo. S.H, M.H dalam menjawab pertanyaan Minako News di Bt.Sangkar, Minggu 18 Mei 3025.
Menurut Sts.Dt.Rajo lndo itu yang diso sialisasikan oleh staf khusus ATR/BPN Rezka Oktaberia pada Aula Kantor Bupati T.Datar itu adalah pengadministrasian dan Pendaftar tanah Ulayat Minangkabau. Ber kaitan dengan psl 16 dari Perda Sumbar itu ayat (1) menjelaskan, “Pengadministra sian tanah Ulayat dilakukan.
Jika sekedar pengadministrasian kita bersama para pemangku adat oke-oke saja”.
Justru dalam pengadministrasian itu yang dijelaskan data fisik berupa letak, ba tas-batas tanah itu menurut adat dan fakta
di lapangan. Bentuk pemamfaatannya. Hal itu akan berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak di ingini terjadi dikemudian hari. Namun pada point “b” dari Psl 18 dibu nyikan tentang data yuridis.
Dalam data yuridis itu dikatakan, 1.identi tas pemilik. Berbicara pemilik atas tanah Ulayat itu tidak ditemukan dalah hukum adat Minangkabau. Sebab yang tanah Ula yat itu adalah harta Tuo atau Pusako Ting gi bagi semua orang yang ber-Hak atas ta nah Ulayat itu.
Bahkan tanah Ulayat Kaum saja status nya sudah Pusako Tinggi. Begitu juga atas tanah Ulayat 3 lainya juga di dalam adat ditetapkan sebagai pusako Tinggi bagi orang yang ber-Hak. Yang Pusako Tinggi itu menurut hukum adat Minangkabau ti dak boleh dipindah tangankan. Oleh sebab itu arsitektur hukum adat Minangka bau dengan tegas menyatakan, pusako Tinggi “Jua indak dimakan bali/beli, gadai indak dimakan Sando.
Jadi jika menyebut pemilik atas tanah Ulayat, baik itu Ulayat Kaum, Ulayat Suku, Ulayat Nagari maupun Ulayat Rajo itu ada lah merupan yang sangat Riskan. Apalagi yang tanah Ulayat itu ditetapkan dalam hu kum adat Minangkabau sebagai tanah ca dangan bagi orang-orang yang ber-Hak atas tanah Ulayat itu. Karena itu terhadap tanah Ulayat yang ada hanya Hak mengua sai, hak menerima hasilnya dan memeliha ra dan Hak mewariskan kepada generasi pelanjutnya dan tidak ada hak memilikinya.
Tanah Ulayat itu dinyatakan dan ditetap kan sebagai tanah yang tidak boleh dipin dah tangan oleh arsitektur adat. Karena ta nah Ulayat yang itulah yang dapat disedia kan bagi generasi pelanjut hukum adat Minangkabau. Diantara dasarnya, karena Alloh hanya satu kali saja membuat tanah, sementara orang yang membutuhkan ta nah itu untuk hidup dan untuk mati bertam bah jumlahnya tiap tahun, ungkap pemer hati hukum adat Minangkabau.
Menurut koordinator pusat kajian lnfor masi strategis (Pakis,) itu yang Hak me nguasai itu sifatnya sementara. Dalam arti, yang menguasai tanah Ulayat itu tidak bisa memindah tangankan tanah itu. Sedang kan yang Hak memilik punya hak mutlak untuk memperjual belikannya.
Sehubungan dengan itu, jika tanah Ulayat sudah ada pemiliknya yang diawali dengan pendaftaran. Atas pendaftaran itu diterbit kan Sertifikatntnya yang di dalam sertifikat itu tercantum pemiliknya. Bahwa itu lah anak jenjang atau anak tangga agar anak cucuk orang Minangkabau yang lahir sete lah sertifikat itu terbit tidak punya Hak lagi atas tanah Ulayat yang diwariskan leluhur nya, jelas dosen hukum adat itu. (Red).
Penulis. : Red
Editor. : Red minakonews
