Sabar AS Usai Penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Rutan kelas IIB Lubuk Sikaping.( Foto : Refdinal).
Pasaman (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman yang juga mantan Wakil Bupati dan Bupati Pasaman periode 2023–2025, Sabar AS, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan Kepramukaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping. Dukungan tersebut disampaikan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan Lubuk Sikaping dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Baznas Kabupaten Pasaman, ITS Khatulistiwa, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pasaman, Rabu (17 Juli 2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB itu menjadi langkah konkret dalam membangun sinergi lintas lembaga untuk pembinaan generasi muda, khususnya warga binaan berusia produktif.
Sabar AS selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pasaman menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen terhadap pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan berdaya saing, dalam rangka menghadapi bonus demografi dan tantangan global seperti narkoba, perjudian, dan penyakit masyarakat lainnya.
“Kita sepakat bersama memberikan pendidikan dan pelatihan bagi warga binaan, agar mereka memiliki perubahan sikap dan pola pikir, serta keterampilan yang menjadi bekal hidup setelah kembali ke tengah masyarakat,” tegas Sabar AS.
Tokoh politik yang juga pernah duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ini menambahkan, pembinaan karakter yang berkelanjutan melalui kegiatan Kepramukaan diharapkan dapat menjadikan generasi muda sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing.
> “Kami mendukung penuh agar Kepramukaan bisa menjadi bagian dari program pendidikan dan pelatihan di Rutan Lubuk Sikaping. Ini penting dalam membangun kepercayaan diri dan orientasi hidup yang positif bagi mereka,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pasaman, Nasri Chan, menyampaikan bahwa program kerja sama ini menargetkan pembinaan terhadap warga binaan di bawah usia 25 tahun.
“Harapannya mereka bisa belajar dari kesalahan, memiliki keterampilan baru, dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang berujung pidana di masa depan,” ujar Nasri.
Program ini menjadi langkah progresif dalam mengintegrasikan nilai-nilai Kepramukaan sebagai bagian dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan, dengan menitikberatkan pada pembentukan karakter, tanggung jawab sosial, dan semangat gotong royong.(Ref).
Penulis. : Ref
Editor. : Red minakonews
