Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Bagi Panghulu Adat Pati Ambalau bukanlah hal yang asing. Karena diberlakukan terhadap Panghulu Adat. Acara yang agak syakral itu diterapkan agar masyarakat banyak mengetahui panjang pendeknya jangkauan pemikiran Panghulu Adat.
Setiap yang di Pati Ambalau harus mengabulkan permintaan Bundo kanduang, menjawab pertanyaan cadiak pandai dan Dt.Tuo. Sementara menurut kelarasan Kotopiliang setelah mengabulkan permintaan Bundo kanduong yang di Pati Ambalau harus menjawab pertanyaan Dt.Pucuak. Begitu suatu kewajiban menurut adat nan sabatang panjang.
Setiap jawaban dari yang di Pati Ambalau dipaiyokan kepada Datuok-Datuok, Bundo kanduong dan hadirin. Jika semua hadirin menyatakan jawaban dari yang di Pati Ambalau itu benar, maka sah lah ia menjadi Panghulu Adat. Sebaliknya jika hadirin mengatakan jawabannya tidak benar, maka acara Pati Ambalaunya diundur 6 bulan ke depan.
Sehubungan dengan itu acara Pati Am balau Amardin Dt. Nyato Nan Kuniang di Nagari Barulak Minggu 13 Juli itu sudah di persiapkan Panitia. Mulai dari kabau hitam yang memenuhi syarat nan 7. Susunan acara Pati Ambalau menurut adat nan sabatang panjang pun sudah dituliskan dengan jelas diatas kertas.
Akan tetapi item-item yang mengandung kesyakralan ditukar dan dibuang oleh Mak Katik. Karena itu Pati Ambalau terhadap Amardin Dt.Nyato Nan Kuniang tidak menurut hukum adat nan sabatang panjang lagi. Seiring dengan itu Andi selaku Ketua Panitia mengatakan “percuma kami membatai kabau”, ungkapnya yang bernada kecewa.
Andi diketahui memang bukan seorang Panghulu Adat, namun paham dan mengerti akan seluk beluk adat. Sementara itu orang tua laki-laki dari Amardin Dt.Nyato Nan Kuniang menyatakan pula kekecewaanya. Bundanya juga mengatakan hal yang sama-sama kecewa atas tindakan Mak Katik itu.
Amardin Dt.Sinyato Nan Kuniang diam 1.000 bahasa terlihat seolah-olah berfikir dan kenapa tindakan dari Mak Katik sampai seperti itu. Memang sampai hati Mak Katik merusak adat nan sabatang panjang. Justru susunan acara Pati Ambalau itu sudah lama kami persiapkan bersama panitia yang orangnya ahli-ahli adat.
Disamping itu waktu sarapan pagi di rumah Dt.Nyato Nan Kuniang Mak Katik bersama anggota masyarakat setempat mendengar Ranji di Minang 3 macam. Mak Katik spontan menimpali, bagi Mamak Ranji itu hanya 2 saja 1.Ranji di tanah Koreh/ke ras, 2. Ranji nan diateh karateh/kertas. Begitu kata Mak Katik dihadapan antara lain DR.Wendra Yunaldi, S.H, M.H, dan datuok Tuo Nagari Barulak yakni Dt. Asa Bandaro dllnya.
Entah, itu pula yang membuat tidak seberapa dari 36 Datuok yang baru diangkat mau datang keacara Pati Ambalau Dt.Nya to Nan Kuniang. Maklum sekarang zamannya Hand Phon (HP) bereaksi dengan cepat. Dalam hitungan menit melalui SMS suatu imformasi bisa menyebar.
Hal itu juga tidak tertutup kemungkinan atas pernyataan Mak Katik yang mengatakan Ranji hanya 2 macam saja. Pernyataan yang menyebutkan Ranji 2 kelompok saja itu bukan tidak membuat di antara Panghulu Adat ada yang tersinggung. Di Minang tersinggung itu “labiah bak kanai”.
Apalagi bagi orang yang arif pernyataan tersebut membuat dirinya tersingkir atau disingkirkan dari jabatan Ranji nan Ditiang Pintu. Padahal Ranji Ditiang Pintu itu pera nannya bukan kecil. Ranji Ditiang Pintu ini lah yang bisa secara spontan menjawab pertanyaan anak kamanakan, bukan dispelekan.
Dari pengamatan MINAKONEWS dapat disimpulkan, antara lain, yang membuat orang tersinggung dan “Sipokok” kecewa tidak perlu dilakukan. Karena hal itu membuka pintu resiko yang tidak diinginkan dan semoga tidak terulang lagi….!
Apalagi adat nan sabatang panjang bu kan diciptakan oleh sembarangan orang. Penciptanya arsitektur hukum adat Minang kabau Dt.Parpatiah Sabatang jo Dt.Katumangguangan. Kerana itu adat sabatang panjang berlaku se-Alam Minangkabau 677 Nagari.(Datuok Canang).
Penulis. : Datuok Canang
Editor. : Red minakonews
