Indeks

Berita: Wacana Syarat S2 DPR Mencuat, Pengamat Ingatkan Pentingnya Kapasitas

Andhyka Muttaqin, pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, menyoroti pentingnya kapasitas berpikir kritis dan empati dalam kerja legislasi, bukan sekadar gelar akademik (Dok. Unibraw).

Jakarta, MINAKONEWS.COM – Wacana agar calon anggota DPR RI wajib memiliki gelar S2 dan skor TOEFL minimal 500 kembali mencuat di media sosial sejak akhir Agustus 2025. Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai kontroversi dan kritik terhadap kualitas legislator di Senayan.

Salah satu unggahan viral di platform Thread menyebut, “Mari kita gaungkan pejabat publik wajib minimal S2, lolos tes TKD dan TOEFL minimal 500, public speaking bagus” (Kompas, 27 Agustus 2025). TOEFL sendiri adalah tes standar internasional untuk mengukur kemampuan bahasa Inggris akademik, terutama dalam konteks pendidikan tinggi dan komunikasi formal.

Banyak warganet menyambut ide ini sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas wakil rakyat. Namun, tak sedikit pula yang menilai usulan tersebut sebagai bentuk elitisme dan berpotensi diskriminatif.

Pengamat Politik: Representasi Lebih Penting dari Gelar

Pengamat politik dari Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini, menyebut bahwa syarat akademik seperti gelar S2 dan skor TOEFL tidak relevan dalam sistem demokrasi. “Yang paling penting adalah representativeness, bukan sekadar ijazah,” ujarnya kepada Kompas (26 Agustus 2025).

Menurut Sardini, keterwakilan politik tidak bisa diukur hanya dari latar pendidikan formal. Ia mencontohkan Presiden AS ke-40, Ronald Reagan, yang sukses memimpin meski tidak memiliki latar akademik tinggi. “Syarat minimal itu penting, tapi yang lebih penting adalah kapasitas dan integritas dalam memperjuangkan aspirasi publik,” tambahnya.

Pakar Kebijakan: Gelar Bukan Segalanya

Pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menilai bahwa gelar akademik memang membantu, tapi bukan satu-satunya indikator kualitas legislator. “Kemampuan berpikir kritis, komunikasi publik, dan empati jauh lebih penting,” ujarnya kepada Tempo (2023).

Andhyka menekankan bahwa pendidikan formal harus dibarengi dengan kapasitas substantif dan komitmen terhadap kerja legislasi. Ia menyarankan agar partai politik lebih selektif dalam menempatkan kader di komisi strategis, terutama yang menyangkut isu teknis seperti energi, keuangan, dan hukum.

Usulan Bertingkat: Mulai dari DPRD

Wacana lain yang berkembang adalah agar calon anggota DPR RI harus terlebih dahulu menjabat di DPRD kabupaten/kota atau provinsi. Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menyebut bahwa jenjang karier politik seharusnya bertahap. “Jangan tiba-tiba modal cuap-cuap, lucu-lucuan, langsung jadi anggota DPR,” ujarnya dalam podcast _To The Point Aja!_ (SINDOnews, 6 September 2025).

Ginting juga menyoroti fenomena artis yang masuk parlemen tanpa latar politik atau akademik yang memadai. Menurutnya, partai politik harus lebih bertanggung jawab dalam mengusung calon legislatif agar kualitas parlemen meningkat.

Data Pendidikan DPR: Ketimpangan dan Ketertutupan

Berdasarkan data dari Tirto.id (2024), dari 580 anggota DPR RI periode 2024–2029:
– 119 orang (20,52%) bertitel S2
– 63 orang (10,86%) hanya lulusan SMA
– 211 orang (36,38%) tidak mencantumkan latar pendidikan secara jelas

Artinya, lebih dari sepertiga anggota DPR tidak transparan soal pendidikan mereka. Hal ini memicu pertanyaan: apakah partai politik benar-benar mempertimbangkan kapasitas akademik saat mengusung calon?

Kesimpulan

Wacana syarat S2 dan skor TOEFL untuk calon anggota DPR mencerminkan keresahan publik terhadap kualitas legislasi. Namun, para pengamat menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, representasi rakyat lebih penting daripada gelar akademik. Yang dibutuhkan bukan hanya pendidikan formal, tapi kapasitas, integritas, dan rekam jejak publik yang bisa diuji secara terbuka.(DRJ).

Penulis. : DRJ

Editor. : Red minakonews