Indeks

Nur Amira Terancam Terpisah Dari Anak, Status Kewarganegaraan Belum Jelas

Senja di balik jeruji biru, senyum Nur Amira tetap merekah meski status kewarganegaraannya belum diakui oleh Indonesia maupun Malaysia (Potret Digital: 44d1n0/AI).

Agam (Sumbar). MINAKONEWS.COM – Nur Amira, perempuan berusia 43 tahun yang telah menetap di Sumatera Barat selama hampir tiga dekade, kini menghadapi ketidakpastian status kewarganegaraan. Ia kembali ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Agam sejak Jumat (19/9/2025), setelah status kependudukannya dicabut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Amira lahir di Malaysia, namun sejak 28 tahun lalu tinggal dan bekerja di Situjuah, Kecamatan Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia sempat memiliki KTP Indonesia dan ikut dalam pemilu hingga tahun 2019. Namun, dokumen tersebut dibatalkan setelah ditemukan ketidaksesuaian asal-usul kewarganegaraan.

Situasi semakin rumit karena Amira memiliki seorang putri berusia 15 tahun dari pernikahannya dengan pria WNI. Putrinya, Zahira, bahkan menulis surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Agam agar ibunya tidak dideportasi, mengingat ia tak memiliki siapa-siapa lagi selain sang ibu.

Pihak Imigrasi menyatakan bahwa status Amira belum sepenuhnya kehilangan kewarganegaraan. Jika Konsulat Malaysia di Medan menerbitkan surat perlakuan cemas, maka ia dapat diakui kembali sebagai warga Malaysia. Namun hingga kini, surat tersebut belum diterbitkan.

Anggota Komisi III DPR RI M Shadiq Pasadigoe meminta agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan prosedur hukum. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar warga, terutama dalam kasus yang menyangkut anak dan keluarga.

Kasus Nur Amira memicu perhatian publik di Sumbar, terutama terkait bagaimana seorang WNA bisa memiliki dokumen resmi kependudukan Indonesia. Kepala Kanwil Imigrasi Sumbar, Nurudin, menyatakan bahwa proses pemberian KTP kepada Amira perlu ditelusuri lebih lanjut.

Penulis: 44d1n0
Editor. : Red. Minakonews.com