Indeks

PUPR Sijunjung Ikuti Rapat Nasional MHA, Siapkan Sertifikasi Tanah Ulayat

Tim PUPR Sijunjung mengikuti rapat virtual nasional MHA, bahas penataan ruang dan sertifikasi tanah ulayat (Dok. PUPR Sijunjung).

Sijunjung (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sijunjung mengikuti Zoom Meeting nasional tentang _Progres Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)_ yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, didampingi oleh tim dari Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan (PRP), yang mengikuti jalannya rapat secara virtual dari kantor dinas setempat.

Kabupaten Sijunjung menjadi salah satu daerah yang telah menyelesaikan _Surat Keputusan Penetapan Panitia Masyarakat Hukum Adat_, sebagai syarat awal dalam proses pengakuan resmi. Tim teknis juga telah mengidentifikasi sejumlah objek tanah ulayat yang berpotensi untuk disertifikasi dan nantinya akan diserahkan kepada Menteri ATR/BPN.

Tokoh adat Nagari Padang Laweh, Zulkarnaen Dt. Rajo Mangkuto, menyebut bahwa pengakuan tanah ulayat akan memperkuat posisi hukum masyarakat adat dan mencegah konflik agraria di masa depan.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menegaskan bahwa pengakuan MHA bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari komitmen negara dalam melindungi identitas, budaya, dan hak-hak masyarakat adat.

Dari sisi analisis, partisipasi aktif Kabupaten Sijunjung menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait pengakuan wilayah adat. Sertifikasi tanah ulayat menjadi langkah konkret dalam memperkuat hak komunal dan mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com