Indeks

MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Petani adat berkebun di kawasan hutan, ilustrasi hak nonkomersial sesuai putusan MK 181/PUU-XXII/2024 (Ilustrasi: 44d1n0/AI).

Jakarta, MINAKONEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa harus mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pengecualian ini berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan. Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa larangan izin tidak berlaku “sepanjang tidak dimaknai, ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’.”

Putusan tersebut merupakan bagian dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

MK menilai bahwa larangan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak relevan bagi masyarakat adat yang menjalankan aktivitas tersebut untuk kebutuhan hidup dan bukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyambut baik putusan ini dan berharap pemerintah segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan yang berpihak pada masyarakat adat. Di sisi lain, para pengamat hukum kehutanan menilai bahwa implementasi di lapangan akan bergantung pada kejelasan definisi “nonkomersial” dan mekanisme pengawasan.

Penulis: 44d1n0
Editor. : Red. Minakonews.com