Indeks

Dugaan Pelanggaran Harga Pupuk Subsidi di Pesisir Selatan, Instansi Terkait Dinilai Tutup Mata

Petani Pesisir Selatan keluhkan harga pupuk subsidi di atas HET duga ada oknum kios dilindungi, instansi terkait dinilai tutup mata (Infografis: d®amlis/AI).

Pesisir Selatan (Sumatera Barat). MINAKONEWS.COM – Sejumlah petani di Kabupaten Pesisir Selatan mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dugaan pelanggaran ini terjadi di beberapa kios resmi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Menurut keterangan warga, pupuk jenis urea dan NPK yang seharusnya dijual dengan HET Rp 112.500 per zak (50 kg), justru dijual dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 145.000 di tingkat kios. “Kami bingung, ini kios resmi tapi harganya jauh dari HET. Kalau dibiarkan, petani makin tertekan,” ujar Roni, petani dari Kecamatan Lengayang.

Warga menduga ada oknum yang bermain di balik distribusi pupuk subsidi. Beberapa petani bahkan menyebut bahwa laporan mereka ke dinas terkait tidak ditindaklanjuti. “Kami sudah lapor ke dinas, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah mereka melindungi oknum di lapangan,” kata Sulastri, petani dari Koto XI Tarusan.

Dinas Pertanian Pesisir Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian menyebut bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi dilakukan secara berjenjang dan melibatkan tim verifikasi di tingkat kecamatan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Negeri Padang, Dr. Irwan Syafri, menilai bahwa lemahnya pengawasan dan transparansi dalam distribusi pupuk subsidi membuka celah bagi praktik-praktik manipulatif. “Jika HET dilanggar dan tidak ada sanksi, maka subsidi justru menjadi beban ganda bagi petani. Pemerintah daerah harus turun tangan,” ujarnya.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com