Keadilan tak boleh bisa dibeli. Integritas hakim adalah benteng terakhir republik (Ilustrasi: DRJ/AI).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai langkah strategis memperkuat integritas lembaga peradilan. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin (20/10/2025), dan telah diberitakan oleh sejumlah media nasional.
“Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Kami minta hakim-hakim kita hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok,” ujar Prabowo dalam pidatonya, sebagaimana dilaporkan dalam laporan resmi kabinet dan dikutip oleh beberapa sumber termasuk Kompas dan CNN Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa hakim harus menjadi sosok yang tidak bisa dibeli, mengingat mereka menangani perkara bernilai triliunan rupiah. Ia menyinggung keberhasilan Kejaksaan Agung yang mengembalikan Rp13,255 triliun dari kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO), sebagai bukti bahwa hakim yang berintegritas mampu menyelamatkan uang rakyat.
“Kita berhasil mendapat Rp13 triliun dari Rp17 triliun yang diputuskan oleh pengadilan. Hakim-hakimnya punya hati nurani dan keberanian,” tambahnya.
Selain itu, Prabowo menyebut bahwa penegak hukum telah menyelamatkan lebih dari Rp1.000 triliun potensi kerugian negara, termasuk penguasaan kembali atas 4 juta hektar kebun kelapa sawit ilegal di kawasan hutan.
Kenaikan gaji hakim ini sebelumnya telah diumumkan pada acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung, Kamis (12/6/2025). Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan akan bervariasi sesuai golongan, dengan angka tertinggi 280 persen diberikan kepada hakim junior. “Semua hakim akan mendapat kenaikan gaji signifikan,” tegasnya, meski belum merinci skema detailnya.
Sebagai catatan, gaji hakim terakhir kali mengalami kenaikan pada Oktober 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah akademisi hukum dan organisasi pengawas peradilan. Mereka menilai bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan langkah penting dalam mencegah praktik suap dan memperkuat independensi lembaga yudikatif.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
