Indeks

Wako Fadly Amran Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda Kepada DPRD Padang

Wako Fadly Amran menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang, Senin, 27 Oktober 2025 (Dok. Diskominfo).

Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM — Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (27/10/2025).

Tiga Ranperda yang diajukan meliputi: Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengelolaan Sampah di Kota Padang, serta Ranperda tentang Penguatan Nilai-nilai Adat dan Budaya.

Dalam penjelasannya, Wako Fadly menyebut bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, menciptakan lingkungan yang sehat, serta menjaga identitas budaya lokal.

“Ranperda pertama yang kami ajukan adalah perubahan tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi ini disesuaikan dengan peraturan terbaru agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus terjaga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” ujar Fadly.

Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk mendukung visi Kota Sehat dan menjawab tantangan kebersihan yang semakin kompleks. Ia menyebut bahwa kondisi LPS dan sistem pengelolaan yang ada perlu diperkuat secara hukum dan kelembagaan agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ranperda ketiga difokuskan pada penguatan nilai-nilai adat dan budaya. Fadly menegaskan bahwa pembangunan Kota Padang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga harus berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Sumatera Barat.

“Kita punya tanggung jawab menjaga dan memperkuat nilai-nilai adat. Walaupun kita berbentuk pemerintahan kota, semangat kehidupan bernagari dan beradat harus tetap hadir dalam pembangunan. Ini juga sejalan dengan visi provinsi untuk memperkuat kehidupan berbudaya di setiap daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap peraturan pemerintah pusat sekaligus respons terhadap kebutuhan nyata.

Penulis: d®amlis
Editor. : Red.Minakonews.com