Wali Kota Pariaman kumpulkan 55 Kepala Desa, tegaskan APBDes harus dikelola efektif dan akuntabel (Foto Dok. MCK Pariaman).
Pariaman (Sumatera Barat), MINAKONEWS.COM — Pemerintah Kota Pariaman menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan desa adalah langkah mendesak di tengah tuntutan efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran. Wali Kota Pariaman Yota Balad mengumpulkan 55 Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Efektif dan Akuntabel, Senin (4/11/2025) di Balairung Rumah Dinas Wali Kota.
“APBDes bukan sekadar angka, tapi fondasi kesejahteraan masyarakat desa. Jika tata kelolanya lemah, maka pembangunan desa akan stagnan,” tegas Yota Balad saat membuka kegiatan.
Ia menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai instrumen utama dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa. Untuk itu, pengelolaan APBDes harus sehat dan berkelanjutan melalui peningkatan pendapatan desa, pembiayaan inovatif, dan belanja yang berkualitas.
Yota juga menekankan bahwa Kepala Desa adalah ujung tombak pelaksanaan visi misi pemerintah daerah. Mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dan menjadi penentu keberhasilan program pembangunan di tingkat akar rumput.
Rakor ini menjadi momentum menyelaraskan pemahaman antara pemerintah kota dan desa terkait pengelolaan keuangan, pelaporan, dan akuntabilitas publik. Pemerintah Kota Pariaman menargetkan agar seluruh desa mampu menyusun APBDes yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Kegiatan ini juga mendukung implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa, yang menekankan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com
