Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.(Dok. Humas Polri).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya resmi memulai pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka utama Kamis (13/11). Mereka adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan panjang dengan melibatkan 130 saksi, 22 ahli, dan ratusan barang bukti. Polisi menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo asli dan sah, berdasarkan dokumen resmi Universitas Gadjah Mada.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan transparan. Polisi berharap para tersangka kooperatif hadir untuk memberikan keterangan resmi. Setelah pemeriksaan, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan bila dinyatakan lengkap.
Kasus ini berawal dari polemik ijazah Jokowi yang dipersoalkan sejak akhir Oktober 2025. Polda Metro Jaya menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus dikawal oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Tim Redaksi
Editor. : Red. Minakonews.com
