Kapolri usulkan tilang manual dan denda naik 150%, Mahfud MD beri respons tegas (Dok. Menkeu).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan mengajukan proposal kebijakan baru terkait penegakan hukum lalu lintas untuk tahun 2026. Dalam proposal tersebut, disebutkan rencana pemberlakuan kembali tilang manual serta kenaikan denda pelanggaran lalu lintas sebesar 150% dari nominal sebelumnya.
Proposal ini disebut telah diajukan ke Mahkamah DPR untuk dibahas lebih lanjut. Namun, wacana tersebut langsung memicu respons dari sejumlah tokoh nasional, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam pernyataan yang beredar, Mahfud MD menolak keras rencana tersebut.
“Ini tidak betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sudah sulit buat ekonomi, jadi tidak usah bahas dulu aturan terkait di dalam pemerintahan,” ujar Mahfud MD.
Wacana tilang manual sempat menjadi sorotan publik sejak diberlakukan kembali secara terbatas pada 2023, setelah sebelumnya digantikan oleh sistem tilang elektronik (ETLE).
Sorotan Publik:
– Kenaikan denda 150% dinilai tidak proporsional di tengah tekanan ekonomi masyarakat.
– Tilang manual dianggap rawan penyalahgunaan dan pungli jika tidak diawasi ketat.
– Peran Mahkamah DPR dalam pembahasan kebijakan teknis kepolisian juga dipertanyakan oleh sejumlah pengamat hukum.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait rincian isi proposal maupun mekanisme pengajuan ke lembaga legislatif.
Publik menunggu kejelasan apakah kebijakan ini akan dibahas lintas kementerian, termasuk Kemenhub dan Kemenkeu, mengingat dampaknya terhadap masyarakat luas.
Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com
