Indeks

RUU KUHAP Dikritik Koalisi Sipil: Minim Transparansi, Berpotensi Ancam HAM

Mahasiswa bersatu tolak RKUHP: Suara muda untuk keadilan dan transparansi hukum.(Ilustrasi: AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arief Maulana, menyampaikan kritik tajam terhadap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh DPR RI dan pemerintah.

Dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (16/11/2025), Arief menilai proses legislasi tersebut cacat secara formil dan substansial.

Menurut Arief, pembahasan RUU KUHAP berlangsung secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Ia menyebut tidak ada dokumen resmi yang dapat diakses publik terkait perkembangan pembahasan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan praktik manipulatif dalam proses legislasi.

“Penyusunan RUU KUHAP yang dilaksanakan DPR RI dan pemerintah hari ini itu sangat bermasalah, baik dari sisi formil maupun materil. Itu sangat tertutup, tidak ada dokumen resmi terkait perkembangan pembahasan RUU,” ujar Arief.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk YLBHI, juga menyoroti isi draf RUU KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Mereka menyebut hal ini bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengancam hak asasi manusia.

“Alih-alih membatasi potensi penyalahgunaan wewenang, draf RUU KUHAP justru membuka ruang bagi kepolisian untuk menjadi lembaga super perkasa dengan pengawasan yang lemah,” tegas Arief.

Sebagai bentuk penolakan, Koalisi Sipil telah melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Mereka menuntut agar proses pengesahan RUU KUHAP dihentikan, draf ditarik, dan dilakukan perombakan total dengan melibatkan masyarakat sipil secara transparan.

Koalisi juga menekankan lima tuntutan utama, termasuk penarikan draf, pembukaan dokumen pembahasan, dan jaminan perlindungan HAM dalam setiap pasal yang disusun.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com