Indeks

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Bupati Solok MOU Dengan Kejaksaan

Bupati Solok, H. Jon Firman Pandu, SH MoU tentang pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kabupaten.(Foto : Eli)

Kabupaten Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Bupati Solok, H. Jon Firman Pandu, SH menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kabupaten Solok di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Senin (1/12/25)

Kegiatan ini digelar serentak melalui Zoom Meeting bersama Gubernur Sumatera Barat, Kepala Kejati Sumbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.

Turut hadir Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH, Asisten I Setda Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kab. Solok, serta jajaran Kejaksaan Negeri Solok.

Kepala Kejati Sumatera Barat, Muhibuddin, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan konsep pemidanaan yang sudah lama diterapkan di berbagai negara, dikenal dengan istilah Community Service Order.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

Kami berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyediakan sarana yang tepat bagi terpidana dalam melaksanakan kerja sosial. MoU ini jangan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi komitmen moral kita bersama untuk mewujudkan Sumatera Barat sebagai contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial,” ujarnya.

Mengakhiri sambutan, Kejati Sumbar secara resmi membuka acara penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, SP, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial.

“Pemda akan memastikan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Zulfikar Tanjung, SH, MH menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk nyata sinergi kelembagaan.

“Pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara, tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan wajib sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Usai penandatanganan di tingkat provinsi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Wali Kota Solok.

Penandatanganan ini menandai komitmen bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan modern yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

MoU ini diharapkan dapat memperkuat implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Solok dan Kota Solok, sekaligus menjadi bagian dari program nasional reformasi hukum yang menekankan efektivitas, edukasi, dan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana ringan.(Eli).
Penulis : Eli
Editor : Red minakonews