Kuasa hukum Presiden Jokowi berhadapan dengan tim hukum Roy Suryo dalam gelar perkara ijazah.(Potret Digital: WD/AI).
Jakarta. MINAKONEWS.COM – Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo pada Senin (15/12/2025). Agenda ini menghadirkan kuasa hukum dari kedua belah pihak, yakni tim hukum Presiden Jokowi dan tim hukum Roy Suryo cs.
Kuasa hukum Jokowi menegaskan gelar perkara bukan untuk pembuktian, melainkan pemaparan progres penanganan kasus oleh penyidik. Mantan Presiden Jokowi tidak hadir langsung karena telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum.
Sementara itu, kubu Roy Suryo cs membawa ijazah pembanding dari UGM tahun 1985 dan menghadirkan ahli forensik digital untuk menyoroti perbedaan detail dokumen. Mereka berharap gelar perkara dapat memperjelas duduk perkara dan memastikan kecukupan bukti permulaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan gelar perkara khusus berfungsi mengoreksi arah penyidikan, menilai kecukupan bukti, serta memberi ruang bagi pandangan ahli dari pelapor maupun terlapor.
Agenda ini menjadi babak baru dalam polemik hukum yang menyeret nama Presiden Jokowi. Dua kubu yang berseberangan saling berhadapan, menegaskan posisi masing-masing di hadapan penyidik dan publik.
Penulis: Wangkadon Dwitya
Editor. : Red. Minakonews.com
