DKD Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Padang resmi menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada advokat Dafriyon.(Foto : Putri).
Padang (Sumbar), MINAKONEWS.COM — Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Padang resmi menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada advokat Dafriyon.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis DKD menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya terkait kewajiban menjaga rahasia jabatan klien.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor …/DKD/XI/2025, yang menyebut Dafriyon melanggar Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia. Majelis menilai pelanggaran tersebut cukup untuk dikenai sanksi peringatan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin profesi.
Perkara etik ini bermula dari pengaduan Sri Melati, warga Kota Bukittinggi, yang melaporkan Dafriyon ke DKD PERADI Padang. Dalam laporannya, Sri Melati menyebut terlapor secara sepihak mengakhiri hubungan sebagai kuasa hukum melalui pesan WhatsApp pada 26 Mei 2024. Padahal, sebelumnya Dafriyon telah menerima surat kuasa tertanggal 17 Mei 2024 untuk menangani persoalan hukum pelapor.
Tak lama setelah memutus hubungan kuasa tersebut, Dafriyon diketahui menerima kuasa dari Yasmawati, pihak yang kemudian melaporkan Sri Melati ke Polres Bukittinggi. Fakta ini menjadi sorotan Majelis DKD karena dinilai menimbulkan konflik kepentingan, mengingat terlapor telah mengetahui posisi hukum dan informasi klien sebelumnya.
Dalam proses pemeriksaan etik, pelapor menyerahkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya surat kuasa, surat somasi yang ditujukan kepada H. Syamsir, serta menghadirkan saksi Aditya Heru Adliandri dan Misnarti. Keterangan para saksi disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 13 Oktober 2025.
Sementara itu, Dafriyon dalam pembelaannya mengakui telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sri Melati dengan alasan kurangnya komitmen dari klien. Namun Majelis berpendapat, penerimaan kuasa dari pihak yang berseberangan berpotensi membuka peluang pemanfaatan informasi rahasia yang diperoleh saat masih menjadi kuasa hukum pelapor.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKD PERADI Padang menegaskan, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 secara tegas melarang advokat mengungkap maupun menggunakan rahasia jabatan serta mewajibkan menghindari konflik kepentingan. Tindakan terlapor dinilai tidak hanya merugikan klien lama, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Putusan tersebut ditandatangani Ketua Majelis Yunafri, S.H., M.H., bersama dua anggota majelis, Sengaja Budi Syukur, S.H., dan Zulhesni, S.H., pada tahun 2025.
Menanggapi keputusan itu, Sri Melati menyatakan menerima dan menghormati putusan DKD PERADI Padang. Saat ditemui awak media Selasa, 24 Desember 2025, di kediamannya di Jalan Pendidikan, Kota Bukittinggi, ia berharap penegakan kode etik advokat dapat terus diperkuat demi perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh advokat untuk tetap profesional, menjaga rahasia klien, dan bersikap netral ketika berhadapan dengan konflik kepentingan,” ujarnya.(Putri).
Penulis : Putri
Editor. : Red minakonews
