Nenek Elina (80) diusir paksa dari rumahnya di Surabaya, bangunan dibongkar tanpa putusan pengadilan. (Infografis: AI).
Surabaya (Jatim). MINAKONEWS. Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, menjadi korban pengusiran paksa di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Peristiwa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 ini memicu kecaman luas setelah rumah yang ditempati Elina selama puluhan tahun dibongkar tanpa putusan pengadilan.
Puluhan orang yang diduga oknum ormas mendatangi rumah Elina dan memaksanya keluar. Dalam video yang viral di media sosial, Elina terlihat diangkat paksa dari dalam rumah sebelum bangunan diratakan dengan tanah.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan dugaan pengeroyokan dan perusakan bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP. Hingga kini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan kasus ini dalam tahap penyidikan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengecam keras tindakan main hakim sendiri tersebut. Ia menegaskan bahwa sengketa kepemilikan rumah harus diselesaikan melalui jalur hukum. Wakil Wali Kota Armuji juga turun langsung ke lokasi dan menyebut kasus ini sebagai dugaan penyerobotan lahan yang harus ditangani aparat.
Elina diketahui tinggal sendiri dan menolak keluar dari rumah karena merasa tidak pernah menjualnya. Belum ada informasi resmi terkait latar belakang pekerjaan atau status pensiunnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan simbol penting perlindungan hukum bagi warga lanjut usia. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban dipulihkan.
Penulis: Dur Mandala
Editor. : Red. Minakonews.com
