Kain tekstil berwarna cerah tersusun rapi, mencerminkan semangat industri kreatif dan keberagaman produk dalam negeri.(Dok. DV/ AI).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS. Kementerian Perindustrian mulai menerapkan aturan baru untuk mengendalikan masuknya tekstil dari luar negeri. Melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, pemerintah kini mewajibkan seleksi sebelum menerbitkan izin impor. Langkah ini dijalankan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2025, yang bertujuan menjaga agar bahan baku tekstil tetap tersedia bagi industri dalam negeri sekaligus melindungi daya saing produsen lokal.
Aturan yang berlaku sejak 30 Juli 2025 ini mengatur proses verifikasi kemampuan industri, verifikasi importir umum, pelaksanaan oleh lembaga verifikasi, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi. Permenperin juga menegaskan adanya sanksi bagi pelanggaran serta ketentuan peralihan untuk memastikan transisi berjalan lancar.
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa seleksi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan impor tekstil. Dengan adanya pertimbangan teknis, diharapkan impor dapat terkendali dan tetap mendukung keberlangsungan industri dalam negeri.
Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com
