Indeks

KUHP Baru Bisa Membungkam Kritik Warga

Usman Hamid: KUHP dan KUHAP baru bisa jadi alat represi, mempermudah kriminalisasi warga yang bersuara.(Infografis: WD/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026 berpotensi memperparah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah.

Dalam konferensi pers bertajuk Indonesia Darurat Hukum Kamis (1/1/2026), Usman menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai produk legislasi cacat yang disusun secara ugal-ugalan dan minim transparansi. Menurutnya, pasal-pasal bermasalah di dalamnya bisa digunakan untuk membungkam kritik, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan penyebaran informasi yang dianggap meresahkan.

“Banyak warga saat ini dipenjara bukan karena tindakan kriminal, melainkan karena menyampaikan pendapat, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, atau memobilisasi protes terhadap ketidakadilan,” tegas Usman. Ia menambahkan, KUHP dan KUHAP baru justru memberi legitimasi bagi represi negara terhadap masyarakat sipil.

Amnesty International Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru atau setidaknya merevisi pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Rujukan: Pernyataan publik Amnesty International Indonesia, 1 Januari 2026.

Penulis : Wangkadon Dwitya
Editor. : Red. Minakonews.com