Indeks

IASC dan OJK Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam Digital

OJK dan IASC kembalikan Rp161 M dana korban scam, bukti nyata perlindungan konsumen dan kehadiran negara di era digital!.(Foto Dok. OJK).

Jakarta. MINAKONEWS – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban penipuan digital (scam). Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku kejahatan di 14 bank yang tergabung dalam jaringan IASC, sejak pusat ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan dana secara simbolis dilakukan dalam seremoni resmi yang digelar OJK pada Rabu, 21 Januari 2026 di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank peserta IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.

Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi lintas sektor dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan digital agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam modus penipuan yang kian canggih.

Hakikat dari keberhasilan IASC ini adalah hadirnya negara dalam melindungi hak-hak finansial warga negara di tengah maraknya kejahatan digital. Dengan pendekatan proaktif, kolaboratif, dan berbasis data, IASC menjadi garda terdepan dalam memutus rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan OJK dan mitra strategisnya. Ia menilai pengembalian dana ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

IASC merupakan bagian dari Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus penipuan keuangan digital secara terstruktur dan lintas lembaga. Ke depan, OJK berkomitmen memperluas cakupan kerja IASC dan memperkuat sistem pelaporan masyarakat agar penanganan kasus scam bisa lebih cepat dan tuntas.

Penulis: Dur Mandala
Editor. : Red. Minakonews