Tanah berpagar di seberang Masjid Istiqamah Sawahan (Sumbar) ini dulunya merupakan lokasi rumah potong peninggalan Belanda, difoto dari lantai dua masjid.(Foto Dok. d®amlis).
Padang (Sumbar). MINAKONEWS – Tanah berpagar di kawasan Sawahan, Padang Timur, yang dulunya merupakan rumah potong hewan peninggalan Belanda, kembali menjadi sorotan DPRD Kota Padang. Ketua Komisi I DPRD, Usmardi, menegaskan bahwa aset bersejarah yang sudah lebih dari empat dekade terbengkalai itu harus segera dipastikan status hukumnya, termasuk kejelasan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat atas nama PT Pembangunan Sumbar.
Dalam rapat kerja bersama Dinas Pertanahan dan BPKAD, Usmardi menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan legalitas perubahan dari Hak Pakai (HP) Nomor 37 milik Pemko Padang menjadi HGB Nomor 758 atas nama PT Pembangunan Sumbar. “Tanah ini sudah lama tidak produktif. Pemerintah kota bersama instansi terkait harus memastikan status HGB agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pemanfaatannya ke depan,” ujarnya.
Lahan yang berada di seberang Masjid Istiqamah Sawahan itu pernah berfungsi sebagai rumah potong hewan pada masa kolonial Belanda. Sejak berhenti beroperasi sekitar tahun 1980-an, lokasi tersebut hanya menyisakan pagar tua dan vegetasi liar. Warga sekitar menyebut tanah itu dulu menjadi bagian penting distribusi daging di Padang Timur.
Data aset menunjukkan lahan ini memiliki luas sekitar 4.000–5.000 m². Dengan harga tanah di kawasan Padang Timur yang berkisar Rp 6–10 juta/m², nilai aset diperkirakan mencapai Rp 24–50 miliar. Angka ini menegaskan potensi besar yang hilang karena aset tidak produktif selama lebih dari 40 tahun.
Komisi I DPRD Padang menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah kota, Badan Pertanahan Nasional, dan PT Pembangunan Sumbar untuk memastikan kepemilikan serta arah pemanfaatan. Opsi yang muncul antara lain menjadikan lahan sebagai ruang publik, cagar sejarah, atau fasilitas distribusi pangan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sorotan ini menegaskan kontras antara peninggalan kolonial dan dinamika perkotaan modern. Di tengah lalu lintas padat dan pertumbuhan bangunan baru, tanah bekas rumah potong Sawahan menjadi ruang kosong yang menunggu kepastian kebijakan.
Penulis: d®amlis
Editor. : Red. Minakonews.com
