BPJS PBI Nonaktif, 30+ Pasien Gagal Ginjal Ditolak Cuci Darah.(Ilustrasi: Minakonews).
Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS. Puluhan pasien gagal ginjal kronik di sejumlah daerah kehilangan akses layanan hemodialisis setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan secara mendadak tanpa pemberitahuan.
Kondisi ini menyebabkan pasien ditolak rumah sakit saat hendak menjalani cuci darah, sebuah prosedur medis vital yang tidak dapat ditunda. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras kebijakan tersebut dan menilai penonaktifan mendadak BPJS PBI sebagai kegagalan sistem verifikasi data yang berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal kronik, hemodialisis bukanlah layanan tambahan yang bisa ditunda atau dinegosiasikan. Prosedur ini harus dilakukan secara rutin dan terjadwal untuk menjaga kelangsungan hidup pasien. “KPCDI menilai pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan data KPCDI, setidaknya terdapat sekitar 30 laporan pasien gagal ginjal yang ditolak rumah sakit karena status kepesertaan BPJS PBI mereka mendadak berubah menjadi nonaktif. Dalam perkembangan terbaru, jumlah laporan meningkat tajam hingga lebih dari 160 pasien dalam kurun waktu sehari.
Salah satu kasus menimpa Ajat (37), pasien asal Kabupaten Lebak (Banten). Ajat yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es keliling mengaku ditolak saat proses cuci darah sudah berjalan di rumah sakit. “Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS PBI tidak aktif,” katanya.
KPCDI menilai kasus Ajat bukanlah insiden tunggal. Peristiwa serupa terjadi di berbagai daerah dan mencerminkan persoalan sistemik dalam proses verifikasi dan validasi data kepesertaan BPJS PBI yang dikelola Kementerian Sosial. Meski pemerintah disebut telah memulihkan sebagian status BPJS PBI pasien, KPCDI menilai langkah itu belum menyelesaikan masalah utama.
Organisasi pasien ini menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menghentikan praktik pemutusan sepihak BPJS PBI bagi pasien penyakit kronis, menerapkan sistem verifikasi medis aktif yang mempertimbangkan kondisi kesehatan pasien, memberikan notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum ada perubahan status kepesertaan, serta menyediakan mekanisme reaktivasi instan BPJS PBI di rumah sakit dalam kondisi darurat medis.
KPCDI menegaskan bahwa tanpa adanya sistem yang responsif dan berorientasi pada keselamatan pasien, kebijakan administrasi justru berpotensi menjadi ancaman nyata bagi kelompok masyarakat paling rentan.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews
