Ratusan pedagang Pasar Raya Padang berunjuk rasa sampai ke depan rumah dinas Wali Kota, Senin (9/2/2026), menolak relokasi ke basement Fase VII yang dinilai tak layak dan menurunkan pendapatan, sementara Wali Kota tidak berada di tempat saat aksi berlangsung.(Foto Dok. Ist.).
Padang (Sumbar). MINAKONEWS – Ratusan pedagang Pasar Raya Padang menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah dinas Wali Kota Padang, Senin (9/2/2026). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan relokasi pedagang ke area basement Pasar Raya fase VII yang dinilai tidak layak untuk aktivitas jual beli.
Suasana demo berlangsung penuh emosi. Sejak pagi, ratusan pedagang berbondong-bondong meninggalkan lapak mereka dan berkumpul di Selasar Blok A. Dengan membawa spanduk dan poster bernada protes, mereka berjalan bersama menuju rumah dinas Wali Kota di Jalan A. Yani. Sepanjang perjalanan, teriakan penolakan relokasi menggema, mencerminkan keresahan yang mereka rasakan. Sesampainya di lokasi, pedagang menyuarakan tuntutan agar pemerintah membatalkan kebijakan relokasi ke basement Fase VII yang dianggap tidak layak dan berpotensi menurunkan pendapatan.
Menurut data resmi Pemko Padang, relokasi ini berdampak pada sekitar 1.200 pedagang Pasar Raya. Dari jumlah tersebut, lebih dari 800 pedagang diarahkan ke basement Fase VII, sementara sisanya dipindahkan ke blok lain yang telah disiapkan pemerintah. Namun, hasil survei Dinas Perdagangan menunjukkan bahwa mayoritas pedagang, sekitar 70 persen, menolak kebijakan ini karena khawatir kehilangan pelanggan. Sejak uji coba relokasi dilakukan pada akhir 2025, pendapatan rata-rata pedagang tercatat menurun antara 20 hingga 30 persen, sehingga menambah kekhawatiran akan keberlangsungan usaha mereka.
Menariknya, saat aksi berlangsung, Wali Kota Padang tidak berada di rumah dinas sehingga pedagang hanya menyampaikan aspirasi mereka kepada aparat yang berjaga. Meski demikian, melalui pernyataan resmi, Wali Kota menegaskan bahwa relokasi tetap akan dilanjutkan sebagai bagian dari penataan kawasan Pasar Raya. Pemerintah beralasan langkah ini penting untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di pusat perdagangan terbesar di Kota Padang. Namun, Pemko juga membuka ruang dialog dengan perwakilan pedagang untuk mencari solusi yang lebih adil dan berimbang, sehingga penataan pasar dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Penulis: d®amlis
Editor. : Red Minakonews.com
