Ilustrasi simbolik “Kasus Sandika Tersangka Setelah Tangkap Pencuri Mesin Kopi.(Ilustrasi: Minakonews/AI).
Aceh Tengah (Aceh). MINAKONEWS.COM -;Sandika, pemuda asal Takengon, ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap pencuri mesin giling kopi milik bibinya. Peristiwa terjadi pada Agustus 2025, saat Sandika memukul pelaku untuk memberi efek jera.
Namun, pelaku yang masih di bawah umur melaporkan balik. Polisi menetapkan Sandika sebagai tersangka penganiayaan pada September 2025. Kasus ini kemudian viral di media sosial, memicu sorotan publik atas ironi hukum: pencuri bebas, penangkap jadi tersangka.
Memasuki Januari 2026, perkara Sandika mulai disidangkan. Jaksa menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. Aksi solidaritas muncul di Takengon pada Februari 2026, warga menuntut keadilan dan pembebasan Sandika.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari pejabat negara. Sudirman alias Haji Uma, anggota Komite I DPD RI, menyatakan telah menyurati Jaksa Agung dan Mahkamah Agung RI untuk memberi perhatian khusus terhadap perkara Sandika dan rekan-rekannya di Pengadilan Negerl Takengon.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) menilai kasus ini memicu simpati publik dan perhatian serius. Mereka menyoroti bahwa tindakan Sandika dianggap sebagai pelajaran fisik terhadap pelaku, namun berujung laporan balik karena pelaku masih di bawah umur.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas mengenai batas tindakan warga dalam membela diri dan harta benda, serta perlunya kejelasan aturan agar masyarakat tidak ragu bertindak menghadapi pencuri.
Penulis: Tim Minakonews
Editor. : Red. Minakonews.com
