Poster informasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik RI–AS menegaskan, setiap produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal.(Infografis: Kemensetneg).
JAKARTA, MINAKONEWS – Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreements on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, baru-baru ini, menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi nasional.
Produk yang termasuk kategori wajib halal harus memiliki label halal yang dapat diterbitkan oleh badan sertifikasi di AS maupun Indonesia. Di Amerika, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, sertifikasi wajib berasal dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Saat ini, badan sertifikasi halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal. Dengan adanya MRA, label halal yang diterbitkan di AS dapat diakui keabsahannya saat produk masuk ke Indonesia.
Perjanjian ini menegaskan komitmen kedua negara untuk menjaga standar perdagangan yang sesuai dengan regulasi domestik sekaligus memperkuat kerja sama global di bidang sertifikasi halal.
Penulis: Dinno Veoline
Editor. : Red. Minakonews.com
