Kantor Perhubungan Kabupaten Tanah Datar.(Foto : Datuok).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Yang tidak mengindahkan pernyataan 1 X 24 jam akan ditindak. Karena hal bukan hanya tidak menunjukan kebersamaan saja. Melainkan juga bukti perlawanan terhadap suatu ketentuan.
Begitu nada dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar Syofian Ali Zumara, ST didampingi Kasi lalulintas Jack Rahma dona, Sap, menjawab pertanyaan MinakoNews di ruangan kantornya, baru-baru ini.
Menurut Kadis Perhubungan itu setiap pernyataan dari dinas selalu bertujuan untuk kebaikan bersama. Oleh sebab itu yang menerima suatu surat yang berisi pernyataan sebaik menganalisah tujuannya. Apa kah mungkin pernyataan dari dinas akan membuat buruk keadaan penerima surat itu…?.
Maka yang tidak mengindahkan pernya taan dalam 1 X 24 jam tentu berkonotasi yang kurang baik. Karena itu untuk mendidiknya perlu diambil tindakan agar orang itu sadar. Sadar untuk kebersamaan dan sadar bahwa aparat tidak ada yang berniat baruk.
Misalnya dalam menertibkan tempat ber jualan bagi pedagang kaki lima. Demi un tuk keindahan dan kebersihan, sehabis ber jualan pukul 11 malam simpanlah meja, kursi ke tempat lain. Bukan dibiarkan meja dan kursi itu berurat diatas aspal, ungkap Kadis yang berpostur tinggi semampai itu
Justru kesemua fasum atau fasilitas umum itu untuk semua orang. Baik itu aspal yang digunakan untuk parkir. Seperti pada jalan Tengah, maupun pada jalan ke lantai Batu.
Itu kesemuanya untuk umum dan petugas parkir tidak boleh menghalangi kendaraan yang akan lewat. Baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Kegiatan parkir lanjutkan, kendaraan roda empat yang akan lewat jangan dihalangi untuk lalu.
Artinya dalam hidup berusaha ini sama-sama manenggang. Dibalik itu dinas perhubungan tahun ini punya target pemasukan dari parkir Rp.1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah). Sehubungan dengan petugas parkir itu juga akan ada yang diangkat men jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Yang setiap orang yang melarang kendaraan lewat diatas aspal karena kepentingannya, itu tidak bagus, itu jelas pelanggaran. Siapa yang melanggar akan ada sanksinya. Apalagi yang menyuruh orang menerobos rambu-rambu lalulintas.
Adapun berapa dan kapan waktunya orang rantau “pulang basamo” belum jelas. Karena belum ada surat yang masuk kedi nas perhubungan. Kendatipun demikian pengamanan dari perhubungan tetap dilak sanakan. Tahun ini pos pengamanan untuk itu sbb; diwilayah hukum T.Datar, 1. Dipinggir lapangan Cinduo mato, 2. Pagatuyuang 3. Di Ombilin pada ujung jembatan/Dide kat objek wisata Tanjung Mutiara
Disamping itu dalam.wilayah hukum Pa dangpanjang 1.Di lembah Anai di batas kota. 2. Didekat jembatan pargede, 3. Di jalan Koto Baru dekat MAK. Bahkan kegi atan itu akan dimulai dari Minggu besok, jelas Syofian Ali Zumara, S.T.(Datuok).
Penulis : MSR
Editor : Red minakonews
