Yaqut Cholil Qoumas mengenakan seragam tahanan KPK dengan latar rumah pengawasan, simbol kuota haji, dan pengamanan ketat, menggambarkan status tahanan rumah sementara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.(Ilustrasi: Minakonews/AI).
Jakarta. MINAKONEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hanya bersifat sementara.
Pengalihan penahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah dilakukan atas permohonan keluarga, dan KPK memastikan pengawasan melekat tetap berjalan.
Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Namun, pada 19 Maret 2026 malam, ia dialihkan ke tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini tidak permanen. “Status tahanan rumah bersifat sementara dan akan terus dievaluasi. KPK tetap melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka,” ujarnya.
Sejumlah tahanan di Rutan KPK sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut karena tidak lagi terlihat sejak malam takbiran. Ia juga tidak hadir dalam barisan tahanan saat Salat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih.
Dalam kasus ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah menegaskan transparansi akan dijaga dengan menyampaikan perkembangan masa penahanan kepada publik.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas masih dalam proses hukum. Status tahanan rumah yang diberikan KPK hanya bersifat sementara, atas permintaan keluarga, dan tetap dalam pengawasan ketat.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com
