Indeks

Gugatan Megawarni Cs Ditolak Seluruhnya Pengadilan Tinggi Padang, Pengugat Nyatakan Kasasi

Padang (Sumbar), MINAKONEWS COM – Penggugat Megawani, Atosril Dt Sinaro Karojan, Elizar, Hidayeti Af dan Rahmawati, SH atas perkara No : 71/PDT/2022/PT PDG di tolak seluruh gugatannya oleh Pengadilan Tinggi Padang Sumatera Barat, Elizar menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Pernyataan Kasasi Elizar tersebut sesuai risalah pemberitahuan mempelajari berkas perkara Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari pada St Syahril Amga Dt Rajo Indo Jumat 15 Juli 2022 sebelum berkas perkara dikirim ke MA RI.

Sebelum Kasasi, perkara No.71/PDT/2022/PT PDG telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang dengan Hakim Ketua Sukmayanti, SH., MH, Hakim Anggota Petriyanti, SH, MH dan Masrimal, SH, Panitera Pengganti Adrif, SH pada 9 Juni 2022 (rapat musyawarah Majelis Hakim).

Kamis 16 Juni 2022 dalam persidangan terbuka untuk umum tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara, Pengadilan Tinggi Padang memutuskan menolak seluruh gugatan Megawati, Atosril Dt Sinaro Karojan, Elizar, Hidayeti Af dan Rahmawati, SH dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar 11 Maret 2022 No. 19/Pdt.G/2021/PN Bsk yang dimohonkan banding Pengugat Megawarni Cs.

Sidang perdata yang disengketakan itu sebidang tanah bekas Huller dengan luas 18 m x 14 M dan sebidang tanah bekas kedai dengan luas 10 m x 14 m terletak di suku Piliang Laweh bawah Jorong Ampalu Gadang Kenagarian Gurun Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.

Sidang terdahulu di PN Batusangkar

Pengungat Megawarni Cs menampilkan surat hibah dari ayahnya Abdullah Dt Rajo Penghulu atas lokasi tanah sengketa tersebut tertanggal 1 Januarim1991 dan 4 (empat) orang saksi diantaranya : Azmi (Jorong Gurun), Nadiar (Jorong Ampalu), Kasmir (Kecamatan Pariangan) dan A.Sebastian (Kecamatan Sungai Tarab).

Tergugat St Syahir Amga Dt Rajo Indo menampilkan 4 orang saksi : 2 (dua) orang diantaranya dari Suku Piliang Laweh (Jorong Ampalu), 1 (satu) orang dari Suku Piliang Sani (Jorong Ampalu) dan 1 (satu) orang saksi ahli adat.

Dua saksi TKH Majo Indo dan Khairunnas membantah 4 tanda tangan mereka bersaudara dan ibunya Rosmanidar, Pamannya Ramli Sutan Majo Indo tidak bisa tulis baca biasanya dengan cap jempol ibu jari, kenapa sekarang ada dalam surat hibah tersebut tanda tangan mereka. Kaumnya Dt. Rajo Penghulu tidak punya tanah di Piliang Laweh Bawah.

Saksi Suhasril dalam keterangannya mengatakan, semenjak dulu sampai saat ini Suku Piliang Laweh terbagi dua, Piliang Laweh Atas dan Piliang Laweh Bawah. Piliang Laweh atas kaumnya Dt. Rajo Penghulu, Piliang Laweh bawah kaumnya Dt. Rajo Indo.

Putusan Pengadilan Tinggi Padang Sumatera Barat menolak seluruh gugatan penggugat Megawarni, Atosril Dt. Sinaro Karojan, Elizar, Hidayeti Af dan Rahmawati, SH. Pengugat Elizar atas keputusan tersebut menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung RI sesuai Risalah Pemberitahuan mempelajari berkas perkara Kasasi 15 Juli 2022.(Red).