Solok (Sumbar), MINAKONEWS.COM- Permasalahan gedung baru DPRD Kabupaten Solok menemukan titik terangnya, dimana sama-sama disepakati untuk kedua daerah melakukan proses saling hibah terhadap aset yang merupakan milik pemerintah tersebut , hal tersebut di tandai dengan rapat Koordinasi yang di gelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan melibatkan kedua pemerintah daerah, yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta. Jumat (22/7).
Tampak Keseriusan Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar untuk bisa memanfaatkan gedung baru DPRD Kabupaten Solok yang selama ini tidak bisa ditempati setelah selesai dibangun melalui proses Ruislag dengan Pemerintah Kota (Pemko) Solok semakin terlihat.
Dimana, proses Ruislag yang dilakukan antara 2 (dua) daerah ini sebelumnya mengalami beberapa kendala, sehingga setelah proses pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Solok ini selasai, tidak bisa untuk dimanfaatkan dan ditempati oleh DPRD Kabupaten Solok dengan sebagaimana mestinya.
Seakan menjadi sengkarut yang tidak berujung. Selama 2 periode masa pergantian Bupati Solok, masalah gedung sebagai tempat menampung aspirasi rakyat tersebut tidak juga kunjung terselesaikan tanpa menimbulkan masalah dikemudian hari.
Berawal dengan membentuk tim satgas penyelamatan aset, H. Epyardi memulai untuk membenahi seluruh aset milik Pemkab Solok, mulai dari kendaraan dinas, tanah, bangunan dan bahkan seluruh aset Pemkab Solok yang letaknya berada di Kota Solok hingga gedung baru DPRD Kabupaten Solok yang tidak bisa ditempati.
Bersama Walikota Solok, Bupati Solok H. Epyardi Asda kemudian melibatkan lembaga Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam penyelesaian sengkarut aset ini agar terbebas dari segala unsur korupsi.
Setelah melakukan koordinasi dengan lembaga anti rasuah tersebut, akhirnya permasalahan gedung baru DPRD Kabupaten Solok menemukan titik terangnya, dimana sama-sama disepakati untuk kedua daerah melakukan proses saling hibah terhadap aset yang merupakan milik pemerintah tersebut.
Dijelaskan Plt. Direktur Korsub Wilayah I Edi Suryanto, bahwa masalah aset dan Barang Milik Daerah (BMD) hasil dari pemekaran wilayah memang selalu meninggalkan sebuah persoalan namun tetap bisa terselesaikan dengan baik.
Masalah ini tidak saja dialami oleh Pemkab Solok dan Pemko Solok saja, banyak Pemerintah Daerah lain yang mengalami hal yang sama, dimana adanya aset suatu daerah yang keberadaannya berada di daerah lain karena adanya pemekaran wilayah dan itu merupakan sebuah hal yang lumrah.
Dalam permasalahan ini Plt. Direktur Korsub Wilayah I KPK RI Edi Suryanto lebih mengedepankan azas manfaat dari aset yang ada, baik itu di Kabupaten maupun Kota Solok. Menurut Edi, tidak ada terdapat unsur korupsi dengan terlaksananya proses saling hibah yang dilakukan oleh kedua daerah terkait Aset/BMD milik pemerintah.
Melalui Rakor ini permasalahan pemindahtanganan aset milik daerah dapat diselesaikan dengan kesepakatan saling hibah, kita berharap ini akan memberi kontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di Kota maupun di Kabupaten Solok” ungkap Edi saat memimpin Rapat Koordinasi pemindahtanganan Aset/BMD milik Pemkab dan Pemko Solok. Jum’at (22/07) di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta.
Setelah menandatangani berita acara pemindah tanganan Aset/ BMD oleh kedua Kepala Daerah yang disaksikan langsung Direktur Korsub KPK yakninya antara Bupati Solok dan Walikota Solok berserta DPRD kedua daerah, Bupati Solok H. Epyardi Asda menyampaikan apresiasinya dan mengucapkan terimakasihnya kepada KPK RI yang telah memfasilitasi terlaksananya rapat koordinasi tersebut.
Disampaikan H. Epyardi Asda, sesuai dengan penjelasan dari Plt. Direktur Korsub Wilayah I KPK RI Bapak Edi Suryanto bahwa dalam permasalahan ini kita Pemerintah Daerah lebih mengedepankan azas manfaat dari proses saling hibah yang telah dilakukan.
IniDimana disampaikannya, sudah tiga kali pergantian Kepala Daerah namun permasalahan ini tidak kunjung terselesaikan. Sebagai Bupati Solok yang baru, H. Epyardi Asda merasa prihatin, karena sudah sekian lama aset milik daerah ini ditelantarkan dan tidak terurus sehingga bisa menjadi barang rongsokan dan tidak bisa memberi manfaat untuk kepentingan masyarakat.
Alhamdulillah, hari ini permasalah pemindahan Aset/BMD ini bisa ‘Clear’ berkat bantuan dari pihak KPK RI dan tidak lama lagi gedung DPRD Kabupaten Solok yang baru sudah bisa untuk ditempati,” ungkap H. Epyardi.
Dalam rapat koordinasi bersama dengan KPK RI Bupati Solok H. Epyardi Asda juga mengusulkan kepada Walikota Solok dimana dalam hal ini Pemko Solok membantu untuk melengkapi serta menyiapkan mobiler gedung DPRD yang baru di Kabupaten Solok.
Menurutnya, jika dihitung dari jumlah aset Kabupaten Solok yang ada di Kota Solok belum sebanding nilainya dengan gedung DPRD Kabupaten Solok yang didirikan oleh Pemko Solok.
Dalam hal ini Pemko Solok menyetujui apa yang di usulkan oleh Bupati Solok dengan menyiapkan mobiler gedung DPRD Kabupaten Solok dengan nilai sebesar Rp. 500 juta.
Adapun yang disepakati dalam rapat koordinasi adalah pemindahtanganan aset Kabupaten Solok yang berada di Kota solok antara lain :
Eks Dinas PU Kabupaten Solok (sekarang kantor DPD Golkar Kab Solok);
Eks cabang dinas perikanan Kabupaten Solok;
Eks Dinas Pertanian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas);
Eks Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten solok (kantor dan rumah dinas);
Eks Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas).(Eli)
