MINAKONEWS COM – Kasus kekerasan seksual yg menimpa bos SPI kota Batu ,Julianto Eka Putra alias JE sudah memasuki putusan akhir. Pihak pengadilan tinggi ( PT) Malang memutuskan vonis 8 tahun 3 bulan yang sebelumnya 12 tahun, mengecewakan banyak pihak.
Ketua Komnas perlindungan anak Arist Merdeka Sirait mendatangi kantor PT Surabaya dan menemui pihak PT pada hari Rabu 30/11 menanyakan kejelasan perihal keputusan sidang dari majelis hakim.
Kasus pelecehan seksual itu merupakan kasus berat dan extra ordinary crime, seharusnya pihak majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan, kok malah meringankan .
Saya kecewa sekali dengan keputusan ini, ada apa ini ?” Ujar Arist kepada awak media.
Arist menambahkan baru kali ini ada kasus kekerasan seksual yang lebih ringan putusan pada tingkat banding harusnya di kuatkan dan informasi juga sangat tertutup tidak ada press release dan sebagainya seharusnya kejahatan seperti ini pihak publik mengetahui hal ini, adanya alasan mengenai pelaporan korban yg terlambat melaporkan dan korban sakit sakitan dan kejadian yang sudah lama tidak ada kaitannya dengan putusan pengurangan hukuman peradilan.
Di tempat yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bob Said SH.MH menyampaikan bahwa vonis yang di ambil majelis hakim tidak bisa diintervensi siapapun.
Oleh sebab itu apapun dan bagaimanapun putusan majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak majelis hakim,yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan Ketua Pengadilan maupun Ketua Mahkamah Agung sekalipun,pungkas Zaid.(Ikka).
