Ilustrasi kematian aktivis antikorupsi Ermanto Usman, menyoroti dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi Rp4,08 triliun di JICT dan tuntutan publik atas transparansi penyelidikan.(Ilustrasi: Minakonews/AI).
Bekasi. MONAKONEWS.COM –
Kematian Ermanto Usman (65), mantan ketua serikat pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan aktivis antikorupsi, pada 2 Maret 2026 dini hari di Bekasi, langsung memicu sorotan publik. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, sementara sang istri, Pasmilawati, mengalami luka berat. Polisi menduga perampokan karena sejumlah barang berharga hilang, namun rekam jejak Ermanto sebagai pengungkap dugaan korupsi triliunan rupiah membuat kasus ini menjadi perhatian serius.
Ermanto dikenal vokal membongkar dugaan korupsi Rp4,08 triliun dalam perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Audit BPK tahun 2018 mencatat lima pelanggaran dalam proses tersebut, termasuk ketiadaan izin dan penetapan mitra tanpa mekanisme resmi. Pada Desember 2025, Ermanto kembali menegaskan temuannya melalui podcast Forum Keadilan TV, sehingga namanya kembali mencuat sebagai sosok kritis terhadap praktik korupsi di sektor strategis.
Kasus ini kini ditangani Subdit Jatanras dan Resmob Polda Metro Jaya. Meski dugaan awal adalah perampokan, publik mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada narasi kriminal semata. Serikat pekerja dan masyarakat sipil menilai kematian Ermanto menambah daftar panjang ancaman terhadap aktivis antikorupsi di Indonesia.
Kematian Ermanto menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam melindungi pengungkap korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dinilai krusial agar kasus ini tidak menimbulkan kesan bahwa suara kritis terhadap korupsi berujung pada intimidasi atau ancaman keselamatan.
Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com
