Indeks

Atasan Diduga Terlibat, Aipda Erina Akui Diperintah Jual Sabu 1 Kg

Ilustrasi sosok atasan berseragam lengkap kepolisian ditampilkan tanpa wajah, sebagai simbol dugaan keterlibatan oknum perwira dalam kasus sabu 1 kilogram yang diungkap Aipda Erina di PN Binjai.(Infografis: Minakonews/AI).

Binjai (Sumut). MINAKONEWS.COM – Persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/2/2026), menjadi sorotan setelah terdakwa Aipda Erina Sitapura mengaku menjual sabu seberat 1 kilogram atas perintah langsung dari atasannya. Pengakuan tersebut membuat ruang sidang mendadak hening dan menambah bobot kasus yang tengah bergulir.

Dalam pembelaannya, Erina menuturkan bahwa dirinya tidak memiliki niat pribadi untuk mengedarkan narkoba. Ia mengaku terjebak dalam rantai komando yang disalahgunakan oleh oknum perwira di satuannya. “Saya hanya menjalankan perintah. Sebagai bawahan, sulit bagi saya untuk berkata tidak, meskipun saya tahu ini salah,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram menjadi dasar penangkapan Erina bersama tiga orang lainnya. Dalam persidangan, ia konsisten menyebut nama atasannya sebagai pemilik barang sekaligus otak di balik transaksi. Kini, Erina terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, sementara pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan penyelidikan internal.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan pembersihan institusi kepolisian dari jeratan sindikat narkoba. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dan memverifikasi klaim terdakwa.

Penulis: Dur Mandala Putra
Editor. : Red. Minakonews.com