Indeks

Ayah Muda Asal Bekasi Ditangkap di Palembang Usai Diduga Terlibat Penjualan Bayi Baru Lahir

Ilustrasi simbolik: timbangan keadilan dan boneka bayi, menggambarkan pertaruhan nilai kemanusiaan dalam kasus eksploitasi anak (Ilustrasi: 44d1n0/AI).

Palembang (Sumsel). MINAKONEWS.COM — Seorang pria berusia 24 tahun asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat kepolisian di Palembang atas dugaan keterlibatan dalam kasus penjualan bayi yang baru dilahirkan. Pria berinisial YSP tersebut diketahui membawa istrinya ke Palembang untuk melahirkan, namun diduga memiliki niat tersembunyi untuk menjual bayi mereka.

Bayi yang baru berusia lima hari itu diduga dijual dengan nilai puluhan juta rupiah. Dari total transaksi, YSP hanya menerima sebagian kecil, sementara sisanya diduga dikuasai oleh jaringan pelaku lain yang turut ditangkap dalam kasus ini.

Kepolisian mengamankan empat orang tersangka, termasuk YSP sebagai ayah kandung bayi. Tiga pelaku lainnya terdiri dari seorang perempuan yang berperan sebagai penghubung, serta pasangan suami istri yang diduga mencari calon pembeli. Transaksi dilakukan di salah satu fasilitas kesehatan di Palembang, 22 Oktober 2025.

Pihak kepolisian menyebut bahwa sang ibu tidak mengetahui rencana penjualan bayi tersebut. Ia hanya diberitahu bahwa ada pihak yang ingin mengadopsi anak mereka secara sah. “Sejauh ini, komunikasi aktif dilakukan oleh sang suami. Istrinya tidak mengetahui detail transaksi,” ujar salah seorang pejabat kepolisian.

Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik adopsi ilegal dan eksploitasi anak. Bayi telah diamankan dan berada dalam perlindungan negara, sementara para pelaku menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis: 44d1n0
Editor. : Red. Minakonews.com