Indeks

Bank Minta Jaminan untuk KUR Mikro? Laporkan ke Menkeu!

Pemerintah tegaskan KUR Mikro di bawah Rp100 juta tidak boleh disertai agunan. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika bank melanggar aturan.(DRJ/AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak boleh disertai permintaan agunan.

Jika ada bank yang tetap meminta jaminan, masyarakat dan pelaku UMKM diminta segera melaporkan ke Kementerian Keuangan atau Komite Kebijakan KUR.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini telah disepakati dalam rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian pada 17 November 2025. “Itu final. Pengajuan KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tanpa agunan sama sekali,” tegasnya.

Namun, Maman mengakui masih ada oknum bank di lapangan yang melanggar aturan tersebut. Ia meminta masyarakat, pelaku UMKM, dan anggota DPR/DPD untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik permintaan agunan dalam pengajuan KUR mikro.

Laporan dapat disampaikan ke Komite Kebijakan KUR melalui Kemenko Perekonomian atau langsung ke Kementerian Keuangan. Bukti permintaan agunan, nama bank, dan kronologi kejadian menjadi syarat penting dalam pelaporan. Kanal pengaduan resmi OJK juga dapat digunakan jika bank tetap memaksa.

Pemerintah menegaskan bahwa KUR mikro dirancang untuk mendorong usaha kecil tumbuh tanpa hambatan birokrasi atau jaminan fisik. “Saya tidak akan segan menindak siapapun yang berani bermain-main dengan aturan ini,” ujar Maman.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com