Ilustrasi pengungkapan sindikat judi online internasional oleh Bareskrim Polri, beromzet ratusan miliar rupiah.(Infografis: DM/AI).
Jakarta (DKI). MINAKONEWS. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai ratusan miliar rupiah. Pengungkapan ini dilakukan sepanjang Agustus–Desember 2025 di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Pamekasan, Tangerang, dan Cianjur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebutkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana sindikat tersebut. “Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Sebanyak 20 tersangka ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari pemilik situs, admin, hingga pencuci uang. Situs yang digunakan antara lain T6 dan 1XBET, dengan ratusan rekening terkait aktivitas judi daring telah diblokir.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bareskrim menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memasukkan pemberantasan judol sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Penulis: Dur Mandala
Editor. : Red. Minakonews.com
