Indeks

Bawaslu Gelar Penguatan Kelembagaan Pascaputusan MK Nomor 135

Alex Saputra.(Foto : Adi).

Padang Panjang Sumbar), MINAKONEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu terkait teknis penyelenggaraan pemilu dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, Kamis (13/8/2025), di Auditorium Mifan Waterpark.

Acara ini dihadiri Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Ketua DPRD, Imbral, sejumlah pejabat terkait, anggota partai politik, wartawan dan undangan lainnya.

Bawaslu juga menghadirkan narasumber. Di antaranya, Abrar Amir, ST, M.AP (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI), Dr. Indah Adi Putri, M.IP (Akademisi Universitas Andalas), dan Dr. Ottong Rosadi, SH, M.Hum (Akademisi Universitas Eka Sakti Padang.

Wawako Allex mengatakan, Putusan MK 135 menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sementara, Pemilu Lokal meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Keduanya dilaksanakan terpisah dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Konsekuensi dari perubahan ini tentu sangat luas, mulai dari penyesuaian tahapan, pembagian kewenangan, hingga penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan,” ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan penguatan lembaga ini penting guna membangun kesamaan persepsi, menyatukan strategi, dan memastikan semua unsur berjalan seirama dalam mengawal demokrasi kita.(Ad).

Penulis : Adi

Editor. : Red minakonews