Indeks

Berburu Kursi Rektor ISI

Padang Panjang (Sumbar), MinakoNews.Com – Calon Rektor Sekolah Tinggi Seni Indonesia (ISI) yang Profesor hanya itu satu orang dari 8 calon. Kendatipun demikian dalam pemiIihannya punya hak yang sama dalam meraih suara. Kecuali visi dan misinya yang tidak sama begitupun level doktor dengan Guru besar juga berbeda satu sama lainnya.

Kursi Rektor memang tidak sama dengan kursi lainnya. Oleh karena itu orang yang dapat menduduki kursi Rektor tersebut tidak semba -rangan orang. Justru Rektor pemegang decisi-on maker dalam mamajukan kecerdasan bang sa melalui perguruan yang dikendalikannya.

Atas habisnya masa jabatan Prof.Novesar Jamarun, Msi sebagai Rektor ISI tersebut dan berdasarkan suatu ketentuan ia tidak boleh dipilih lagi. Pengganti dirinya adalah orang dalam yang disenanginya dan bisa saja tidak me ingini dari orang luar. Berkaitan dengan itu ten tu saja sejumlah tangan tangannya sudah akan mulai bergerak.

Pergerakannya pun tidak tertutup dengan berbagai cara. Walaupun lupa klasifikasi diri   -nya sebagai seorang intelektual. Begitu antara lain dikatakan salah seorang staf ISI David Suhu Dt.Rajo Alam kepada MinakoNews.Com, Selasa lalu.

Sesungguhnya bagi intelektual, yang domi  nan menentukan dalam mendapatkan kursi Rektor itu, disamping level orangnya dan track rekordnya sang calon. Hal itu pun disertai dengan isi dari visi dan misinya. Karena kejernihan pemikiran intelektual itu tidak diragukan lagi.

Menurut David Suhu Dt.Rajo Alam selaku staf ISI mengatakan, dalam pemilihan Rektor itu calon akan merebutkan 35 suara. Suara itu terdiri dari Fakultas Seni Rupa 9 suara, Fakulsas pertunjukan 8 suara, dari lembaga 2 dari  direktur 1 suara. dari wakil ditektur 3 suara, dari Dekan Fakultas 2 suara, dari kementerian 9 suara dan dari mantan Rektor 1 suara hingga menjadi 35 suara.

Namun dalam hal ini menurut Drs.David Su hu Dt.Rajo Alam selaku pejabat struktural, ada indikasi yang kurang bagus dalam rangkaian mendudukan Rektor. Yakni mencederai perju-angan para pendiri Aski, STSI dan ISI Padang Panjang ini. Antara lain pernyataan pengganti Rektor “harus orang dalam” dan ini, ada apa….?, ungkapnya.

Sedangkan menurut konstitusi pasal 27 ayat (1) menegaskan, segala warga negara bersa   -maan kedudukannya di dalam hukum dan pe  – merintahaan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Disamping itu pernyataan tersebut juga me    -ngandung indikasi yang menghambat kemaju an ISI yang sedang berjuang menjadi Badan  Layanan Umum (BLU) Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PT. NBH) dan go internasional, ungkap David Suhu.

Apalagi terlihat jelas statmen “Harus orang dalam” itu karena ada kandidat untuk Rektor adalah Profesor Seni pertama dari UNP. Tapi walaupun demikian Prof.Ardival tetap menun-jukan intelektualnya selaku orang Padang Pan jang X Koto, jelas David Suhu Dt.Rajo Alam.

Selanjutnya dijelaskannya Prof.Ardipal MPd itu sebelumnya adalah wakil Rektor IV dan wa kil Rektor III UNP dari 2012-2019. Melalui Prof seni dan budaya akan dapat dirangkul seniman otodidag, akademisi menjadi ilmiah dan intelek tual berkat kerjasama dari akar rumput sampai pucuk kelapa.

Akan tetapi sebelumnya ada-ada saja yang menolak dengan pengembangan  isu “Anti orang luar”, sedangkan ISI milik seluruh elemen bangsa. Adapun dalam Undang-undang HAM Bab II pasal 2 atas hak-hak dasar negara lndo -nesia mengakui dan menjujung tinggi hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak secara kodratik melekat dan tak terpisahkan dari manusia harus dilindungi dan ditegakan dst, kata David.

Menurut David Suhu, pengganti Rektor itu kalau tidak akan lebih dari yang digantikan, setidak-tidaknya sama levelnya dengan yang berlalu, bukan level bawah yang dirindukan. Oleh karena itu forum mahasiswa dan alumni tidak mau diperbudak dan dibodoh-bodohi lagi. Da lam hal ini ia meminta kementrian serta dikti melakukan teguran demi kemajuan anak bangsa. (Datuok)