Indeks

BGN Ajukan Tambahan Rp 28,63 Triliun Untuk Program Gizi Nasional

Ketua BGN Dadan Hindayana dalam rapat DPR, ajukan tambahan anggaran untuk tuntaskan program gizi nasional (Ilustrasi: AI).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 28,63 triliun untuk menyelesaikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memperluas layanan gizi di daerah terpencil. Total kebutuhan anggaran BGN untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 99 triliun.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada 12 November 2025. Ia menjelaskan bahwa penyerapan anggaran MBG sangat tinggi, dengan realisasi Rp 36,23 triliun dari total alokasi Rp 51,2 triliun. Namun, masih terdapat tagihan yang belum terbayar dan kekurangan dana sekitar Rp 14,53 triliun hingga akhir tahun.

Rincian Permintaan Anggaran BGN

– Tambahan anggaran yang diajukan: Rp 28,63 triliun
– Total kebutuhan anggaran 2025: sekitar Rp 99 triliun
– Alokasi awal tahun 2025: Rp 71 triliun
– Serapan MBG saat ini: Rp 36,23 triliun dari Rp 51,2 triliun
– Kekurangan dana MBG: sekitar Rp 14,53 triliun

Pengembangan SPPG di Daerah Terpencil

Selain MBG, BGN juga mengembangkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 8.000 titik daerah terpencil. Program ini bertujuan menjangkau anak-anak dan keluarga yang belum terakses MBG. Estimasi kebutuhan anggaran untuk SPPG mencapai Rp 14,1 triliun, dengan fokus pada standarisasi dapur gizi, distribusi bahan makanan, dan edukasi gizi.

Komisi IX DPR menekankan pentingnya pengawasan dan standarisasi dalam pembangunan dapur gizi agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Konteks dan Tantangan

Program MBG merupakan bagian dari prioritas nasional untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas SDM. Tantangan utama meliputi distribusi ke daerah terpencil, keterbatasan infrastruktur, dan kebutuhan anggaran yang terus meningkat. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih mempertimbangkan pengajuan tambahan ini.

Penulis: DRJ

Editor. : Red Minakonews.com