Tasik, MINAKONEWS.COM- Kapolsek Rajapolah, Polres Tasikmalaya Kota AKP Iwan Sujarwo mengungkapkan, Bhabinkamtibmas wajib melakukan monitoring pelaksanaan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Wilayah binaannya masing masing.
Setiap Bhabinkamtibmas harus melakukan monitoring Pembangunan Rutilahu di Desa binaannya ,” ungkap Kapolsek mengulang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rajapolah, menambahkan, Bhabinkamtibmas Desa Tanjungpura Polsek Rajapolah yang Monitoring Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebagai tugas pengabdian di tengah masyarakat, katanya, Kamis.
Ia menambahkan bahwa Personelnya melakukan monitoring pelaksanaan Pembangunan Rutilahu milik Dion Purcahyadi warga Kampung Babakan Tanjung RT.003 RW.005 Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah.
Alokasi sumber dana Rutilahu dari Kemensos RI dengan Anggaran sebanyak Rp.20,-juta rupiah,” tambahnya.
Diharapkan dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat mewujud kan Harkamtibmas yang kondusif.
Sementara, Personel Bhabinkamtib + Aipda Dwi Sarjito monitor pelaksanaan Pembagunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dilaksanakan terpadu dengan aparat dan Tokoh Masyarakat (Tomas), katanya di Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. (Risto)
