Indeks

BPK Ungkap Pemborosan Rp 43,35 Triliun di BUMN dalam IHPS I 2025

Ketua BPK Isma Yatun, sosok di balik laporan IHPS I 2025 yang ungkap pemborosan Rp 43,35 triliun di BUMN (Dok. BPK).

Jakarta (DKI Jakarta). MINAKONEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pemborosan anggaran senilai Rp 43,35 triliun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya.

Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dilaporkan kepada DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (18/11).

Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, pemborosan tersebut merupakan bagian dari total permasalahan keuangan negara yang mencapai Rp 69,21 triliun. Angka itu terdiri atas pemborosan Rp 43,35 triliun serta kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 25,86 triliun.

IHPS I 2025 memuat 741 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri dari 701 LHP keuangan, 4 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dilakukan terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta badan lainnya.

Menurut BPK, sejumlah kebijakan lintas lembaga juga menjadi sorotan, antara lain kompensasi listrik dan penyaluran subsidi LPG. Kedua program tersebut dinilai masih menimbulkan ketidakefisienan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“BPK merekomendasikan perbaikan kebijakan subsidi energi, penguatan pengawasan internal di BUMN, serta peningkatan akuntabilitas laporan keuangan lintas lembaga,” ujar Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR RI.

Dengan temuan ini, BPK menekankan pentingnya langkah korektif agar pengelolaan keuangan negara lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran. Rekomendasi BPK diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah dan BUMN dalam memperbaiki tata kelola serta mencegah pemborosan di masa mendatang.

Penulis: DRJ
Editor. : Red. Minakonews.com