Indeks

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota APBD Perubahan 2022

Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Bupati Tanah Datar katakan, Nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi.

Hal itu disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sidang paripurna DPRD di Ruang Sidang utama DPRD setempat Jumat (02/09)

Rancangan perubahan ini juga disesuaikan dengan penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasar, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.

Pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD, kata Bupati Eka Putra diperkirakan sebesar Rp1.182.403.656.526,00 terjadi penambahan sebesar Rp 21.575.400.718,00 atau 1,86 persen dibandingkan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.160.828.255.808,00.

Eka Putra katakan, pendapatan daerah sendiri merupakan komponen dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya.

PAD (Pendapatan Asli Daerah) dianggarkan sebesar Rp124.394.142.650,00 secara umum terjadi penambahan sebesar Rp7.465.918.432,00 atau (6,39 persen) dibandingkan APBD 2022 jelas Bupati.

Anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 ini sebesar Rp.1.283.901.245.671,27 terjadi kenaikan sebesar Rp.71.771.330.788,27 atau 6 persen dibandingkan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.212.129.914.883,00.

Dalam pengelolaan belanja daerah yang efektif, efisien dan mengakomodir penyesuaian perkembangan asumsi kebijakan Umum Anggaran (KUA), maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 masih mengutamakan belanja untuk pemulihan ekonomi daerah terdampak pandemi covid-19. (MSR).