Bupati Tanah Datar Eka Putra ketika menerima pandangan umum fraksi.(Foto : M Syukur).
Tanah Datar (Sumbar), MINAKONEWS.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Ranperda, Senin (30/3/2026) du ruang sidang utama DPRD dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri Bupati Eka Putra.
Adapun 3 Ranperda tersebut yakni Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Adapun pandangan umum tersebut diawali dari Fraksi PPP disampaikan Juru Bicara (jubir) Zulhadi, dilanjutkan Fraksi Nasdem jubir Noviandri, Fraksi PKS Jamal jubir Ismail, Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat jubir Asrul Jusan, Fraksi PAN jubir Iswandi Putra, Fraksi Gerindra jubir Sulva Hutri, Fraksi Umat Golkar Masnefi dan Fraksi PKB dengan Jubir Yonnarlis.
Dalam penyampaian 8 (delapan) fraksi tersebut, disampaikan beberapa sudut pandang dan pertanyaan serta saran terhadap 3 Ranperda tersebut.
“Kami melihat Kabupaten Tanah Datar memiliki potensi PAD sangat besar namun belum tergarap maksimal, karena itu disarankan kepada Pemda melakukan inovasi dalam mencari sumber PAD alternatif ke depan,” sampai Zulhadi.
Ia juga menyampaikan usulan terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, agar menyiapkan sarana pendukung, seperti area khusus merokok, rambu dan informasi yang memadai dan hal lainnya.
Hal sama disampaikan Fraksi Perjuangan Nurani Demokrat melalui jubir Asrul Jusan, dimana disampaikan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah positif dan strategis melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Ranperda ini melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperilaku hidup sehat dan bersih,” ujarnya.
Sementara untuk Ranperda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Asrul Jusan mengatakan, hal itu merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efesien dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan.
“Kami menilai penataan kembali susunan perangkat daerah ini sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kinerja, sehingga mampu menghadirkan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Selepas itu Ketua Anton Yondra sebelum menyerahkan pandangan umum fraksi kepada Bupati Eka Putra menyampaikan, sidang lanjutan akan dilaksanakan 2 hari ke depan.
“Rabu esok atau 2 hari ke depan, akan dilaksanakan rapat paripurna lanjutan hari ini dengan agenda Jawaban Bupati Tanah Datar terhadap pemandangan umum fraksi terhadap 3 Ranperda hari ini,” pungkasnya.(MSR).
Penulis : MSR
Editor. : Red minakonews
